TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar SMP di Balikpapan Wajib Pakai KIA 

Pendaftaran KIA dilaksanakan melalui SD

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan mewajibkan penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat untuk mendaftar di Sekolah Menengah Pertama atau SMP.

“Kalau semua sudah memiliki KIA maka tidak perlu lagi akta kelahiran, tapi cukup dengan KIA sebagai syarat melanjutkan sekolah ke tingkat SMP,” kata Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Balikpapan Helmi Hasbullah ketika diwawancarai di Kantor Wali Kota Balikpapan, belum lama ini.

Baca Juga: Tanda Tangan Elektronik Percepat Layanan Discapilduk Balikpapan

1. Pendaftaran dilaksanakan melalui SD

IDN Times/Maulana

Helmi menjelaskan keterbatasan jumlah blangko yang diberikan oleh Pemerintah Pusat menjadi kendala untuk memaksimalkan penerapan KIA.

Blangko yang ada tidak mencukupi untuk melayani jumlah masyarakat yang mendaftarkan anaknya untuk memiliki KIA.

Sejak mulai diberlakukan pada tahun 2016 lalu, Blanko yang ada tidak mencukupi melayani pencetakan KIA.

“Saat itu kami punya stok blangko sekitar 50 ribu namun habis dalam jangka waktu 2 bulan, hal ini di luar perkiraan karena pengalaman seperti di Yogya baru habis dengan stok yang sama hingga 4 tahun. Ini menunjukkan tingkat kesadaraan masyarakat Kota Balikpapan yang tinggi,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi keterbatasan jumlah blangko, Discapilduk mengubah pola pendaftaran KIA yang selama ini melalui kecamatan, dengan melibatkan sekolah dasar (SD).

Setiap anak yang ada di sekolah dasar akan didaftarkan KIA melalui sekolah, sehingga proses pendaftarannya dapat dilakukan secara bertahap di masing-masing sekolah menyesuaikan ketersediaan blangko.

2. KIA sebagai pengganti akta kelahiran

Jpp.go.id

Helmi menjelaskan pihaknya berencana akan mengganti penggunaan akta kelahiran sebagai syarat untuk mendaftar sekolah lanjutan dari sekolah dasar ke sekolah menengah pertama.

Hal ini akan diberlakukan setelah seluruh siswa sekolah  dasar di Kota Balikpapan telah memiliki KIA.

“Kalau ditanya kapan saya belum tahu, yang jelas semua siswa SD yang dibuatkan KIA, setelah selesai, syarat masuk SMP tidak lagi menggunakan akta kelahiran tapi dengan KIA,” katanya.

Menurut Helmi, KIA memiliki status sama dengan akta kelahiran sehingga dapat dipergunakan sebagai syarat dalam pendaftaran sekolah.

Baca Juga: Tanda Tangan Elektronik, Pangkas Birokrasi Kependudukan

Berita Terkini Lainnya