Daftar SMP di Balikpapan Wajib Pakai KIA
Pendaftaran KIA dilaksanakan melalui SD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan mewajibkan penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat untuk mendaftar di Sekolah Menengah Pertama atau SMP.
“Kalau semua sudah memiliki KIA maka tidak perlu lagi akta kelahiran, tapi cukup dengan KIA sebagai syarat melanjutkan sekolah ke tingkat SMP,” kata Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Balikpapan Helmi Hasbullah ketika diwawancarai di Kantor Wali Kota Balikpapan, belum lama ini.
Baca Juga: Tanda Tangan Elektronik Percepat Layanan Discapilduk Balikpapan
1. Pendaftaran dilaksanakan melalui SD
Helmi menjelaskan keterbatasan jumlah blangko yang diberikan oleh Pemerintah Pusat menjadi kendala untuk memaksimalkan penerapan KIA.
Blangko yang ada tidak mencukupi untuk melayani jumlah masyarakat yang mendaftarkan anaknya untuk memiliki KIA.
Sejak mulai diberlakukan pada tahun 2016 lalu, Blanko yang ada tidak mencukupi melayani pencetakan KIA.
“Saat itu kami punya stok blangko sekitar 50 ribu namun habis dalam jangka waktu 2 bulan, hal ini di luar perkiraan karena pengalaman seperti di Yogya baru habis dengan stok yang sama hingga 4 tahun. Ini menunjukkan tingkat kesadaraan masyarakat Kota Balikpapan yang tinggi,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi keterbatasan jumlah blangko, Discapilduk mengubah pola pendaftaran KIA yang selama ini melalui kecamatan, dengan melibatkan sekolah dasar (SD).
Setiap anak yang ada di sekolah dasar akan didaftarkan KIA melalui sekolah, sehingga proses pendaftarannya dapat dilakukan secara bertahap di masing-masing sekolah menyesuaikan ketersediaan blangko.
Baca Juga: Tanda Tangan Elektronik, Pangkas Birokrasi Kependudukan