TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dianggap Ilegal, Dinas Perdagangan Tak Melayani Tera Pertamini 

Pertamini dilarang beroperasi di perkotaan

IDN Times/Maulana

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan memastikan usaha penjualan  usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan menggunakan alat Pertamini adalah ilegal.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk usaha Pertamini yang kian marak di Kota Balikpapan karena dianggap tak sesuai aturan.

Ia menjelaskan usaha Pertamini di Balikpapan tidak sesuai aturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran jenis bahan bakar minyak pada daerah yang belum terdapat penyalur.

Pada aturan tersebut, Pertamini hanya diperbolehkan di wilayah kabupaten yang sulit terjangkau distribusi BBM dari Pertamina. “Berdasarkan aturan, Pertamini tidak boleh di Balikpapan. Karena berdasarkan aturan BPH migas, Pertamini hanya boleh beroperasi di kabupaten,” kata Arzaedi kepada wartawan ketika usai menghadiri rapat Coffee Morning di Kantor Wali Kota Balikpapan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 5 Motor Hemat BBM Ini Cocok Dipakai Perjalanan Jauh

1. Pertamini hanya boleh beroperasi di wilayah pedalaman

IDN Times/Mela Hapsari

Sejak mulai marak usaha Pertamini di sejumlah wilayah di Indonesia beberapa tahun belakangan ini. Muncul sejumlah pendapat pro dan kontra mengenai keberadaan Pertamini.

Keberadaan penjual bensin Pertamini dipersoalkan secara hukum, karena berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, keberadaan mereka ilegal. Sementara, bagi penjual bensin eceran mereka hanya berjualan bensin yang tidak disubsidi lagi oleh pemerintah dan justru membantu masyarakat karena menyediakan bensin lebih dekat.

Terkait persoalan tersebut, Pemerintah Pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak pada daerah yang belum terdapat penyalur.

Arzaedi menjelaskan dengan aturan ini, Pertamini dapat tetap beroperasi namun dibatasi wilayah operasional. Pertamini hanya boleh di beberapa wilayah kabupaten yang sulit untuk terjangkau distribusi BBM pertamina.

“Jadi kalau melihat aturan tersebut, Pertamini tidak boleh beroperasi di Kota Balikpapan. Karena menyalahi aturan BPH Migas,” jelasnya.

Selain itu, lokasi usaha Pertamini yang berada di wilayah perkotaan juga melanggar, karena jarak tempat usahanya yang terlalu dekat dengan SPBU. Dalam aturan tersebut, usaha Pertamini hanya boleh dibuka dengan radius 10 kilometer dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan 15 kilometer dari Agen Premium Minyak Solar (APMS).

“Jangan menambah izin, untuk menambah izin SPBU khusus sepeda motor di Balikpapan sudah tidak bisa,” ungkap Arzaedi.

2. Dinas Perdagangan Balikpapan tidak menerima peneraan Pertamini

IDN Times/Mela Hapsari

Arzaedi menegaskan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan tidak akan melakukan tera ulang terhadap pompa ukur Pertamini, Dinas Perdagangan dilarang untuk melakukan tera ulang untuk Pertamini.

Tera yang tak terjamin kepastian ukurannya ini akan merugikan konsumen karena alat yang digunakan belum dipastikan kelayakannya untuk beroperasi dan melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal.

Ia menerangkan akan melakukan pembinaan terhadap keberadaan Pertamini di Kota Balikpapan, sehingga tidak membahayakan dan merugikan konsumen.

Baca Juga: Megaproyek Kilang Efektif 2026, Produksi BBM Ditarget 1,7 Juta Barel

Berita Terkini Lainnya