TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disdikbud Balikpapan Atur Harga Seragam Sekolah

Orang tua tidak wajib beli seragam di sekolah

IDN Times/Maulana

Balikpapan, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan menerapkan regulasi untuk harga seragam yang dijual di setiap sekolah. Peraturan ini bertujuan untuk menyeragamkan harga seragam yang dijual di setiap koperasi yang ada di sekolah pada tiap tahun ajaran baru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan pihaknya akan membuat edaran ke sekolah terkait batasan harga jual seragam.

"Kami akan seragamkan harga semua peralatan dan seragam yang dijual di sekolah," kata Muhaimin ketika diwawancarai wartawan di halaman gedung DPRD Kota Balikpapan, beberapa waktu yang lalu.

 

Baca Juga: Jelang Tahun Ajaran Baru, Penjual Seragam Panen Rezeki 

1. Orang tua diperbolehkan membeli seragam di luar sekolah

IDN Times/ M. Idris

Muhaimin menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi orangtua siswa baru untuk membeli seragam di sekolah. Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 2016 lalu. Orang tua diperbolehkan membeli seragam di luar sekolah. Kecuali atribut khusus yang tidak dijual diluar sekolah seperti seragam batik dan olahraga serta atribut lokasi sekolah.

"Orangtua boleh membeli di luar sekolah, seperti seragam merah-putih, biru-putih, ataupun putih-putih, tidak ada kewajiban membeli di sekolah,” kata Muhaimin.

Kendati demikian, Disdikbud juga tidak melarang sekolah untuk menjual seragam di koperasi sekolah selama tidak memaksakan orang tua untu membeli.

"Orang tua bebas memilih membeli di luar sekolah atau di sekolah, tidak ada kewajiban," ungkapnya

2. Penentuan harga seragam melibatkan seluruh elemen sekolah

IDN Times/Istimewa

Muhaimin menjelaskan dalam menentukan harga dari tiap peralatan dan seragam sekolah yang diperjualbelikan di sekolah, Disdikbud Balikpapan melibatkan seluruh elemen sekolah untuk membahasnya.

Untuk di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) pihaknya akan melihatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat Sekolah Dasar.

Hal ini dilakukan agar untuk membuat harga seragam yang diperjualbelikan di sekolah menjadi sama dan tidak memberatkan orang tua siswa.

Sekolah juga dilarang menjual seragam secara paket dengan harga totalan. Sekolah harus menjual seragam secara satuan, sehingga harga yang diterapkan dapat dipantau berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.

“Sekolah tidak boleh memberi totalan semua yang harus dibayar. Orangtua memiliki kebebasan untuk memilih membeli seragam di mana,” terangnya.

Baca Juga: Sudah Dewasa, Deretan Artis Indonesia Ini Masih Cocok Pakai Seragam SD

Berita Terkini Lainnya