Disdikbud Balikpapan Atur Harga Seragam Sekolah
Orang tua tidak wajib beli seragam di sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan menerapkan regulasi untuk harga seragam yang dijual di setiap sekolah. Peraturan ini bertujuan untuk menyeragamkan harga seragam yang dijual di setiap koperasi yang ada di sekolah pada tiap tahun ajaran baru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan pihaknya akan membuat edaran ke sekolah terkait batasan harga jual seragam.
"Kami akan seragamkan harga semua peralatan dan seragam yang dijual di sekolah," kata Muhaimin ketika diwawancarai wartawan di halaman gedung DPRD Kota Balikpapan, beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Jelang Tahun Ajaran Baru, Penjual Seragam Panen Rezeki
1. Orang tua diperbolehkan membeli seragam di luar sekolah
Muhaimin menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi orangtua siswa baru untuk membeli seragam di sekolah. Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 2016 lalu. Orang tua diperbolehkan membeli seragam di luar sekolah. Kecuali atribut khusus yang tidak dijual diluar sekolah seperti seragam batik dan olahraga serta atribut lokasi sekolah.
"Orangtua boleh membeli di luar sekolah, seperti seragam merah-putih, biru-putih, ataupun putih-putih, tidak ada kewajiban membeli di sekolah,” kata Muhaimin.
Kendati demikian, Disdikbud juga tidak melarang sekolah untuk menjual seragam di koperasi sekolah selama tidak memaksakan orang tua untu membeli.
"Orang tua bebas memilih membeli di luar sekolah atau di sekolah, tidak ada kewajiban," ungkapnya
Baca Juga: Sudah Dewasa, Deretan Artis Indonesia Ini Masih Cocok Pakai Seragam SD