TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dokumen Tak Lengkap, Dana Pilkada Balikpapan 2020 Belum Cair

Tahapan pilkada dikhawatirkan macet

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Madram Muhyar (IDN Times/Maulana)

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan pencairan dana hibah untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan belum dapat dicairkan.

Hal ini disebabkan ada dokumen yang belum dilengkapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan selaku penyelenggara pelaksanaan Pilkada.

"Ada syarat yang belum dilengkapi, jadi tolong dilengkapi dahulu," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan, Madram Muhyar ketika diwawancarai melalui telepon, Jumat (11/10).

Baca Juga: Tahapan Pilkada Balikpapan Dimulai, Pemkot Gelontorkan Rp73 Miliar

1. Proses pencairan menunggu dokumen persyaratan lengkap

Pexels/pixabay

Madram menjelaskan dalam proses pencairan dana persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada, KPU Kota Balikpapan harus melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan.

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan menyatakan ada 8 poin yang harus dipenuhi untuk pencairan dana hibah Pilkada.

Syarat tersebut berlaku sama terhadap proses pencairan dana hibah yang ada di Pemerintah Kota tidak hanya menyangkut dana Pilkada, namun pada seluruh proses bantuan keuangan yang menggunakan dana hibah di Pemkot Balikpapan.

Kedelapan poin persyaratan itu diantaranya menyangkut kelengkapan pakta integritas, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan lampiran  rincian rencana kegiatan dalam penggunaan dana hibah.

"Dari Selasa lalu sudah kami proses, tapi ada petikan terkait kelengkapan dokumen untuk penerbitan SK pencairan dana hibah," jelasnya.

2. Jadwal NPHD tidak bisa jadi patokan

IDN Times/Maulana

Pemerintah Kota Balikpapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan dan Kepolisian Resort (Polres) Balikpapan telah melaksanakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pilkada Balikpapan 2020 pada 19 September 2019 lalu.

Sekitar Rp28,1 miliar atau 40 persen dari anggaran yang disetujui oleh Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD) Kota Balikpapan akan dicairkan pada tahun 2019 ini.

Total anggaran yang disetujui untuk  pelaksanaan Pilkada Kota Balikpapan tahun 2020 tercatat mencapai Rp73 miliar. Sisanya akan dicairkan dalam APBD 2020 mendatang.

Dana tersebut akan dialokasikan kepada KPU Kota Balikpapan sebesar Rp22 miliar dari Rp53 miliar anggaran yang disetujui, Bawaslu Kota Balikpapan sebesar Rp4,6 miliar dari Rp11,5 miliar dan Polres Balikpapan Rp1,5 miliar dari Rp7,8 miliar.

Sesuai Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang mekanisme pencairan dana Pilkada, seharusnya dana untuk pelaksanaan Pilkada  dicairkan setelah 14 sejak dilakukan penandatanganan NPHD. Namun hingga selesai dilaksanakan launching pada 9 Oktober lalu, dana tersebut belum juga dicairkan.

Menanggapi hal tersebut, Madram Muhyar yang biasa disapa Memet menyatakan waktu pelaksanaan NHPD tidak bisa dijadikan patokan untuk menentukan jadwal pencairan dana hibah.

Hal itu karena pelaksanaan NPHD yang dilaksanakan pada 19 September lalu tersebut hanya untuk memenuhi target pelaksanaan NPHD yang ditetapkan oleh KPU RI.

Dalam tahapan Pilkada serentak, KPU RI membatasi maksimal jadwal pelaksanaan NPHD dilaksanakan sebelum tanggal 1 Oktober 2019 agar tahapan yang direncanakan pada Pilkada serentak terlaksana.

"NPHD waktu itu dilakukan hanya untuk memenuhi target dari KPU RI, tapi untuk pencairan harus menunggu persyaratan dokumen dana hibah dari KPU lengkap," tuturnya.

Memet menjelaskan, pada saat dilaksanakan NPHD, KPU Kota Balikpapan belum sepenuhnya melengkapi dokumen untuk pencairan dana hibah. Namun NPHD tetap dilaksanakan untuk memenuhi target dari KPU RI.

Baca Juga: Launching Pilkada 2020, KPU Balikpapan Masih Berhutang Rp900 Juta 

Berita Terkini Lainnya