DPR RI: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Bebani Keuangan Daerah
Kunjungan Komisi IX DPR RI ke Kaltim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kebijakan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan sejak awal tahun 2020 ini, diperkirakan akan membebani penggunaan anggaran daerah khususnya untuk membiayai program peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Besaran anggaran PBI yang dimiliki pemerintah daerah tidak akan cukup karena pengesahan APBD tidak bersamaan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Akibatnya anggaran yang diketok lebih rendah dari biaya yang harus dikeluarkan untuk PBI.
Hal itu disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska ketika melakukan kunjungan kerja bersama rombongan Komisi IX DPR RI di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jumat (30/1).
“Masalahnya daerah sudah mengesahkan anggaran pada Desember 2019, sedangkan kebijakan kenaikan BPJS Kesehatan diberlakukan pada Januari 2020, sehingga anggaran yang dialokasikan dipastikan tidak mencukupi dan ini menjadi masalah di sejumlah daerah,” katanya.
Baca Juga: DPRD Dukung Penuh Wacana Pemekaran Wilayah Samarinda Seberang
1. Pelayanan BPJS Kesehatan peserta PBI terancam diputus
Dalam kunjungan kerjanya di Kantor Wali Kota Balikpapan, Darul menyebut kebijakan untuk menaikkan standar iuran BPJS Kesehatan yang diterapkan sejak Januari 2020 akan mengancam kelancaran pelayanan kesehatan kepada ratusan ribu peserta PBI di Indonesia.
Karena sejumlah daerah sudah menetapkan alokasi anggaran untuk membiayai pembayaran PBI sebelum Desember 2019, dengan standar iuran BPJS Kesehatan lama selama penyusunan APBD 2020. Sehingga dipastikan alokasi anggaran yang disediakan tidak akan mencukupi untuk memenuhi setoran bulan pembayaran iuran BPJS Kesehatan hingga akhir waktu pelaksanaan anggaran.
"Ini kan masalah buat pemerintah daerah untuk menutupi pembayaran BPJS Kesehatan. Sementara pembahasan APBD Perubahan masih lama. Ini yang sedang kami perjuangkan. Kami sedang berkoordinasi dengan menteri kesehatan untuk menggunakan selisih dana keuntungan BPJS sebagai solusi," ungkapnya.
Namun kendala yang dihadapi tambah Darul, belum ada kesepakatan antara pemerintah, DPR dan manajemen BPJS Kesehatan untuk penggunaan dana keuntungan tersebut. "Itu bisa digunakan sementara aturan tidak menghambat," tutupnya.
Baca Juga: Dua Petinggi King of King Diamankan Polisi di Kutai Timur