DPRD Dukung Penuh Wacana Pemekaran Wilayah Samarinda Seberang

Isu pemekaran wilayah ini sempat tenggelam

Samarinda, IDN Times - Wacana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Samarinda Seberang kembali santer dibicarakan. Sebelumnya, isu pemekaran wilayah ini memanas pada 2014 lalu. Setelah sempat terhenti pada 2015-2016 kemudian wacara ini kembali mencuat pada 2018 hingga sekarang.

"DOB dari dulu sudah terbentuk, mungkin ketuanya tak ada di tempat, kini anak-anak mudanya yang mulai bergerak," ucap Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal usai rapat dengar pendapat dengan pemuda Gerakan Rakyat Bersatu Pejuang DOB Samarinda pada Kamis (29/1) di lantai dua DPRD Samarinda.

1. Isu pemekaran wilayah Samarinda Seberang sempat tenggelam

DPRD Dukung Penuh Wacana Pemekaran Wilayah Samarinda SeberangIlustrasi Infrastruktur (IDN Times/Arief Rahmat)

Rapat itu digelar lantaran para pemuda di tiga kecamatan di Samarinda Seberang meminta bertemu para legislator untuk rapat dengar pendapat. Maklum saja, isu pemekaran ini sempat mendapatkan perhatian pada 2014, naskah akademik pun tersedia kala itu dan segera diusulkan menjadi peraturan daerah.

Sayangnya langkah itu suam-suam kuku, itu sebabnya para pemuda bergerak setelah langkah pemekaran tenggelam selama dua tahun.

"Prinsipnya DOB ini harus berjalan sesuai keinginan masyarakat. Semua komponen mendukung dari warga, akademisi hingga pemerintah," imbuhnya.

Baca Juga: Teror Corona, 2 Mahasiswa Asal PPU Berhasil Pulang dari Provinsi Hubei

2. Masih menunggu pembentukan kecamatan baru di Samarinda Seberang

DPRD Dukung Penuh Wacana Pemekaran Wilayah Samarinda SeberangDPRD Samarinda siap memberikan dukungan pembentukan DOB Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Urusan pembentukan otonomi daerah memang harus melewati sejumlah tahap sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Utamanya kawasan yang menjadi daerah baru harus punya potensi ekonomi kuat, sehingga bisa menopang diri sendiri tanpa bantuan daerah induk.

Tak hanya itu ketentuan lainnya, kata Joha, ialah pemekaran kelurahan di tiga kecamatan, misal Kecamatan Samarinda Seberang yang tadinya enam menjadi tujuh kelurahan, lalu Palaran dari lima menjadi 12 kelurahan dan Loa Janan Ilir dari lima menjadi sembilan kelurahan. Langkah itu sudah dilakukan, saat ini tinggal penambahan kecamatan saja.

"Syaratnya kan lima kecamatan. Yang harus dilakukan saat ini ialah mempercepat pemekaran menjadi lima kecamatan," sebut politisi Partai NasDem itu.

3. DPRD Samarinda memberikan dukungan dalam perencanaan dan penganggaran

DPRD Dukung Penuh Wacana Pemekaran Wilayah Samarinda SeberangIlustrasi Infrastruktur (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk ketentuan administrasi, sesuai perintah UU pembentukan daerah baru harus mendapatkan persetujuan dari wali kota dan DPRD Samarinda, kemudian tingkat provinsi yakni dari gubernur dan DPRD Kaltim. Baru setelahnya perlu mendapatkan rekomendasi dari menteri dalam negeri.

Itu sebabnya, pihaknya bergegas menyusun dan melengkapi semua persyaratan sehingga pada 2021 peraturan daerah pemekaran bisa disahkan.

"Maka dari itu Komisi I DPRD Samarinda terus menggenjot proses perencanaan dan penganggarannya sebaik mungkin," pungkasnya.‎

Baca Juga: Kerap Memalak Pedagang, 7 Preman di Samarinda Dibekuk Polisi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya