Jadi Kota Penyangga IKN, Tarif PBB Balikpapan Bakal Naik
Pemetaan wilayan mulai dilakukan untuk menaikkan NJOP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana melakukan pemetaan wilayah untuk menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) terkait rencana pemindahan ibu kota negara yang akan mulai dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri mengatakan kebijakan ini merupakan kebijakan khusus yang dilakukan Pemerintah Kota untuk mendukung rencana Kota Balikpapan yang akan menjadi kota penyangga ibu kota negara yang baru.
“Menyongsong momentum rencana pemindahan ibu kota negara, Pemerintah Kota dalam hal ini Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), kita melakukan penyempurnaan infrastruktur dengan dasar penyusunan peta zona nilai tanah,” kata Haemusri ketika diwawancarai wartawan di Kantor Badan Pengelola Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.
Baca Juga: Pengusaha Mengeluh, Tarif Pajak Hiburan Minta Diturunkan
1. Data nilai NJOP diperbaharui
Menyambut rencana pemindahan ibu kota negara yang akan dibangun di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan akan menjadi kota penyangga yang memiliki peran penting dalam mendukung rencana tersebut.
Salah satunya dalam hal rencana pembenahan infrastruktur wilayah, untuk mendukung rencana pemindahan ibu kota negara. Kota Balikpapan sebagai kota penyangga memiliki peran penting karena memiliki keunggulan infrastruktur yang mencukupi seperti bandara dan pelabuhan yang bertaraf internasional.
Menurutnya, tahun 2019 ini, BPPDRD memiliki program khusus untuk mendukung rencana pemindahan ibu kota. Yang pertama yakni melakukan menyempurnakan terhadap peta zona nilai tanah yang ada saat ini, sehingga sesuai dengan kondisi harga tanah yang ada saat ini.
Kemudian di tahun 2020, pihaknya berencana akan melakukan kajian teknis untuk merumuskan nilai objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di enam kecamatan dalam cakupan Kota Balikpapan. Dan yang terakhir adalah melakukan kajian terhadap sektor perumahan yang akan menjadi variabel khusus untuk menghitung terhadap kenaikan NJOP.
Baca Juga: Hai Milenial, Sebelum Beli Rumah, Kenali Dulu Apa Itu NJOP!