Pembagian Daging Kurban Dilarang Pakai Kantong Plastik
Merusak lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik untuk dipergunakan dalam pembagian daging kurban pada tahun ini.
"Mulai hari ini, kami mulai buat edaran ke masyarakat agar tidak menggunakan kantong plastik hitam untuk pembungkus daging kurban yang dibagikan," kata Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan Heria Prisni ketika diwawancarai wartawan di gedung DPRD Kota Balikpapan, Senin (05/08).
Baca Juga: Sebentar Lagi Iduladha, Ini 5 Faedah Berkurban
1. Diimbau menggunakan wadah ramah lingkungan
Pemerintah Kota Balikpapan saat ini terus fokus untuk menerapkan aturan pengurangan kantong plastik. Kota Balikpapan menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan peraturan daerah tentang larangan kantong plastik.
Larangan penggunaan kantong plastik ini dimuat dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2019 tentang larangan penggunaan kantong plastik. Hampir seluruh pasar modern di Kota Balikpapan sudah menerap aturan ini. Aturan ini ditargetkan akan juga diberlakukan di pasar tradisional, restoran dan warung.
Upaya ini dilakukan sebagai partisipasi Pemerintah Kota Balikpapan untuk mengurangi sampah plastik yang menjadi ancaman bagi lingkungan, karena tidak mudah terurai ketika dibuang.
Heria menjelaskan berdasarkan surat edaran yang telah disetujui oleh wali kota, masyarakat diharapkan tidak menggunakan kantong plastik sebagai pembungkus daging kurban. Panitia kurban diimbau menggunakan bahan yang ramah lingkungan sehingga tidak mencemari lingkungan.
"Kami imbau jangan menggunakan bungkus sekali pakai seperti kantong plastik, kalau bisa panitia menyediakan tempat yang ramah lingkungan," imbaunya.
Baca Juga: Domba Batur, Hewan Ternak Pilihan untuk Kurban dan Investasi