TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembagian Daging Kurban Dilarang Pakai Kantong Plastik

Merusak lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan

Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan Heria Prisni (IDN Times/Haikal)

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik untuk dipergunakan dalam pembagian daging kurban pada tahun ini.

"Mulai hari ini, kami mulai buat edaran ke masyarakat agar tidak menggunakan kantong plastik hitam untuk pembungkus daging kurban yang dibagikan," kata Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan Heria Prisni ketika diwawancarai wartawan di gedung DPRD Kota Balikpapan, Senin (05/08).

Baca Juga: Sebentar Lagi Iduladha, Ini 5 Faedah Berkurban

1. Diimbau menggunakan wadah ramah lingkungan

IDN Times/Maulana

Pemerintah Kota Balikpapan saat ini terus fokus untuk menerapkan aturan pengurangan kantong plastik. Kota Balikpapan menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan peraturan daerah tentang larangan kantong plastik.

Larangan penggunaan kantong plastik ini dimuat dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2019 tentang larangan penggunaan kantong plastik. Hampir seluruh pasar modern di Kota Balikpapan sudah menerap aturan ini. Aturan ini ditargetkan akan juga diberlakukan di pasar tradisional, restoran dan warung.

Upaya ini dilakukan sebagai partisipasi Pemerintah Kota Balikpapan untuk mengurangi sampah plastik yang menjadi ancaman bagi lingkungan, karena tidak mudah terurai ketika dibuang.

Heria menjelaskan berdasarkan surat edaran yang telah disetujui oleh wali kota, masyarakat diharapkan tidak menggunakan kantong plastik sebagai pembungkus daging kurban. Panitia kurban diimbau menggunakan bahan yang ramah lingkungan sehingga tidak mencemari lingkungan.

"Kami imbau jangan menggunakan bungkus sekali pakai seperti kantong plastik, kalau bisa panitia menyediakan tempat yang ramah lingkungan," imbaunya.

2. Siapkan tim untuk pemeriksaan kelayakan hewan kurban

IDN Times/Handoko

Untuk menjamin kelayakan konsumsi daging kurban,  Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan  menurunkan tim yang bertugas untuk memeriksa langsung kondisi hewan kurban.

Tim ini memeriksa kelayakan hewan kurban yang diperjualbelikan di tingkat peternak lokal Kota Balikpapan dan hewan kurban dari luar daerah yang diperjualbelikan di sejumlah lokasi di Kota Balikpapan.

Berdasarkan data  Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan, terdapat sedikitnya 1.018 ekor sapi dan 374 kambing lokal asal Balikpapan yang diperjualbelikan oleh peternak lokal dan juga ada 1.661 ekor sapi kurban asal luar Balikpapan yang diperjualbelikan oleh pedagang hewan kurban.

“Saat ini tim terus bergerak di lapangan untuk yang lokal sudah semua dicek, sedangkan untuk diperdagangkan dari luar daerah sudah 23 titik yang dicek,” terang Heria.

Baca Juga: Domba Batur, Hewan Ternak Pilihan untuk Kurban dan Investasi

Berita Terkini Lainnya