TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengusaha Mengeluh, Tarif Pajak Hiburan Minta Diturunkan 

Omzet sedang turun terancam bangkrut

IDN Times/Maulana

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana memberikan keringanan kepada pengusaha hotel dan hiburan yang ada di Kota Balikpapan untuk melunasi tunggak pajak daerah.

“Kami menerima banyak keluhan dari pengusaha hotel, kalau tarif yang dikenakan terlalu tinggi, sehingga kami berencana akan memberikan keringanan dengan cara mencicil,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (05/08).

Baca Juga: Pemotongan Pajak Rumah Mewah Belum Pengaruhi Bisnis Properti

1. Tarif pajak yang dikenakan dikenakan dinilai terlalu tinggi dan memberatkan pengusaha

au.hotels.com

Penerapan pajak hiburan yang diterapkan di Kota Balikpapan disebutkan paling tinggi dibandingkan beberapa daerah di Indonesia. Kota Balikpapan mengenakan tarif sebesar 60 persen dari sektor hiburan. Besaran pajak tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang pajak dan retribusi daerah.

Kota Balikpapan merupakan kota jasa, pendapatan dari sektor hiburan masih menjadi salah satu andalan untuk menaikan target pendapatan asli daerah (PAD).

“Para pengusaha banyak mengeluh kepada saya, tarif yang dikenakan terlalu tinggi. Mereka (pengusaha) minta agar tarif yang diberlakukan diturunkan menjadi 30 persen,” kata Rizal.

Menurut Rizal, untuk merubah tarif yang sudah diberlakukan harus melalui mekanisme yang melibatkan DPRD Kota Balikpapan, karena tarif yang diberlakukan dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah.

2. Pengusaha harus tetap membayar, dengan mencicil

moddd.online

Kondisi ekonomi yang melambat dalam beberapa tahun ini, menyebabkan omzet sejumlah pengusaha hiburan yang ada di Kota Balikpapan menurun. Bahkan ada beberapa hotel yang sudah tutup akibat tidak mencapai target pendapatan.

Kondisi ini menjadi latar belakang sejumlah pengusaha perhotelan di Kota Balikpapan untuk meminta keringanan dalam penerapan pajak hiburan yang dinilai terlalu tinggi, sehingga memberatkan para pengusaha dalam menjalankan bisnisnya.

Rizal menjelaskan untuk menindaklanjuti keluhan dari sejumlah pengusaha hiburan, pihaknya telah meminta agar para pengusaha tetap membayar tagihan pajak yang dikenakan dengan cara mencicil selama satu tahun.

“Karena ini perda tidak bisa diubah, mereka harus tetap banyak dengan cara mencicil. Kondisi ini sudah kami sampaikan ke DPRD Kota Balikpapan,” ungkap Rizal.

Baca Juga: 11 Cuitan Kocak Admin Ditjen Pajak RI, Edukatif dan Menghibur Netizen 

Berita Terkini Lainnya