Pengusaha Mengeluh, Tarif Pajak Hiburan Minta Diturunkan
Omzet sedang turun terancam bangkrut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana memberikan keringanan kepada pengusaha hotel dan hiburan yang ada di Kota Balikpapan untuk melunasi tunggak pajak daerah.
“Kami menerima banyak keluhan dari pengusaha hotel, kalau tarif yang dikenakan terlalu tinggi, sehingga kami berencana akan memberikan keringanan dengan cara mencicil,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (05/08).
Baca Juga: Pemotongan Pajak Rumah Mewah Belum Pengaruhi Bisnis Properti
1. Tarif pajak yang dikenakan dikenakan dinilai terlalu tinggi dan memberatkan pengusaha
Penerapan pajak hiburan yang diterapkan di Kota Balikpapan disebutkan paling tinggi dibandingkan beberapa daerah di Indonesia. Kota Balikpapan mengenakan tarif sebesar 60 persen dari sektor hiburan. Besaran pajak tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang pajak dan retribusi daerah.
Kota Balikpapan merupakan kota jasa, pendapatan dari sektor hiburan masih menjadi salah satu andalan untuk menaikan target pendapatan asli daerah (PAD).
“Para pengusaha banyak mengeluh kepada saya, tarif yang dikenakan terlalu tinggi. Mereka (pengusaha) minta agar tarif yang diberlakukan diturunkan menjadi 30 persen,” kata Rizal.
Menurut Rizal, untuk merubah tarif yang sudah diberlakukan harus melalui mekanisme yang melibatkan DPRD Kota Balikpapan, karena tarif yang diberlakukan dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah.
Baca Juga: 11 Cuitan Kocak Admin Ditjen Pajak RI, Edukatif dan Menghibur Netizen