Perusahaan di Kalimantan Ajukan Banding Atas Denda KPPU
Sanksi denda dianggap memberatkan perusahaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Sedikitnya empat perusahaan yang telah dijatuhi vonis Majelis Persidangan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V Kalimantan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri.
Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Wilayah V Kalimantan Charisma Desta Ardiansyah mengatakan hampir dari seluruh perusahaan yang telah divonis di Majelis Persidangan mengajukan banding.
Mereka (perusahaan atau terlapor) mengajukan keberatan atas vonis yang dijatuhkan Majelis Persidangan dengan melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Negeri setempat.
“Hampir seluruh yang sudah divonis mengajukan banding, kita tunggu prosesnya seperti apa,” katanya ketika diwawancarai wartawan di Gedung Keuangan Balikpapan, Jumat (31/1).
Baca Juga: Orangtua Korban Penikaman Potong dan Bakar Tugu Ori Tendang di Penajam
1. Perusahaan terlapor keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan
Sepanjang tahun 2019, terdapat sebanyak tujuh laporan yang ditangani oleh Kantor Wilayah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) V Kalimantan. Dari tujuh laporan tersebut lima laporan diantaranya pada tahap penyidikan dan empat sudah diputuskan di Majelis Persidangan.
Dari empat terlapor yang telah dijatuhkan sanksi oleh Majelis Persidangan, seluruhnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri setempat, karena keberatan dengan sanksi denda yang dijatuhkan oleh Majelis Persidangan KPPU.
Dari sejumlah kasus yang sudah ditangani oleh KPPU, sebagian besar kasus merupakan dugaan persekongkolan tender yang dilaksanakan di lingkungan pemerintah.
“Mereka (terlapor) keberatan dengan denda yang dijatuhkan, mereka memilih melakukan banding ke pengadilan,” terangnya.
Baca Juga: KPPU Segera Sidangkan Kasus Persekongkolan Tender Air Bersih di PPU