Orangtua Korban Penikaman Potong dan Bakar Tugu Ori Tendang di Penajam

Tugu didirikan suku Paser untuk mengenang korban

Penajam, IDN Times - Tugu Ori Tendang atau Tiang Tunggal yang didirikan oleh suku Paser dipotong dan dibakar. Kejadian ini sempat menghebohkan masyarakat Penajam Paser Utara (PPU), pada Rabu (29/1).

Pemotongan dan pembakaran Tugu atau Monumen Ori Tendang ini ternyata dilakukan oleh Abdul Salim orangtua Herdi  Chandra alias HC(19). Korban tewas karena ditikam oleh tersangka Rizki Zulfikar atau Ri (19) pada 9 Oktober 2019 di Pantai Nipah-Nipah.

"Pemotongan atau penebangan Monumen Ori Tendang yang terbuat dari kayu ulin itu dilakukan orangtua dan keluarga korban HC sendiri," ujar Kapolres PPU AKBP M. Dharma Nugraha, kepada IDN Times, Kamis (31/1), di ruang kerjanya.

1. Sebelum penebangan monumen Kapolres telah menerima surat dari orangtua korban

Orangtua Korban Penikaman Potong dan Bakar Tugu Ori Tendang di PenajamKayu Monumen Ori Tendang yang dibakar keluarga korban (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Tugu Ori Tendang ini didirikan pada 30 Oktober 2019 di Coastal Road Pantai Nipah-Nipah Km 08, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. Monumen atau tugu ini didirikan sebagai kegiatan ritual adat suku Paser untuk mengenang meninggalnya HC. 

Sebagai informasi, kejadian meninggalnya HC ini sempat diikuti kasus kerusuhan di Penajam yang mengakibatkan pembakaran rumah-rumah warga pada 16 Oktober 2019 lalu. Pendirian tugu ini juga menjadi perlambang perdamaian sehingga tidak terjadi lagi insiden atau kerusuhan lainnya.  

Dibeberkan Dharma, sebelum terjadi penebangan monumen atau tugu tersebut dirinya telah menerima surat dari orangtua korban, Abdul Salim. Bahkan dirinya juga melakukan klarifikasi kepada keluarga korban terkait surat tersebut, sebab surat itu ditujukan ke padanya sehingga perlu dilakukan pengecekan kembali.

"Hanya saja setelah saya terima surat itu, pemotongan dan pembakaran sudah dilakukan lebih duluan sehingga saya  belum sempat mengklarifikasi pada hari itu juga," bebernya.

Baca Juga: Kebakaran di Samarinda Hanguskan Sepuluh Bangunan, Dua Orang Terluka 

2. Alasan orangtua korban memotong Tugu Ori Tendang sangat manusiawi

Orangtua Korban Penikaman Potong dan Bakar Tugu Ori Tendang di PenajamKapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha

Ia menilai, alasan orangtua dan keluarga korban memotong Tugu Ori Tendang bisa dimengerti dan  sangat manusiawi. Tugu ini dibangun untuk mengenang kejadian meninggalnya HC. Jadi, setiap kali melihat tugu ini, orangtua korban masih merasakan kepedihan kehilangan anak yang disayanginya.

"Tentu alasan itu kami menghargai, hanya kami berharap keinginan keluarga korban jangan dipolitisasi seakan - akan ini menjadi persoalan besar," pinta Kapolres.

Ditambahkannya, setelah pemotongan monumen tersebut pihaknya mengambil langkah - langkah dengan alasan untuk memastikan kejadian itu tidak bias. Keinginan dan harapan keluarga korban, katanya, harus dihargai tetapi juga ada pihak tertentu yang perlu diberikan penjelasan dan pemahaman.

Maka dari itu Polri dalam hal ini Polres PPU telah bekerja sama dengan TNI melakukan pendekatan agar peristiwa kejadian itu tidak disalahartikan.

Pihaknya melakukan langkah - langkah antisipasi, seperti melakukan komunikasi serta menyebarkan informasi bahwa pemotongan monumen tersebut dilakukan atas kehendak dari keluarga sendiri.

3. Sidang tersangka Ri di Pengadilan Negeri (PN). Samarinda

Orangtua Korban Penikaman Potong dan Bakar Tugu Ori Tendang di PenajamSisa pembakaran kayu ulin monumen Ori Tendang (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Diungkapkannya, terkait dengan perkembangan proses hukum terhadap tersangka Ri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, hal itu dilakukan karena ada hal - hal yang perlu dipertimbangkan salah satunya faktor keamanan.

"Sidang dilaksanakan di Samarinda dan telah mendapat izin dari Mahkamah Agung. Rencananya sidang digelar pada awal Februari depan," pungkasnya.

Baca Juga: Calon Ibu Kota Mencekam, Sejumlah Rumah Dibakar Sekelompok Massa

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya