PLN dan Polda Kaltim Sepakati Kerjasama Pengamanan Aset Kelistrikan
Aset kelistrikan adalah objek vital
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Untuk memberikan jaminan terhadap kelancaran pelayanan jaringan listrik, PLN Group bersama dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penyelenggaraan Pengamanan Instalasi, Aset dan Penegakan Hukum.
Perjanjian ini untuk menguatkan kerjasama antar dua lembaga dalam mengamankan objek vital nasional aset kelistrikan di Kalimantan Timur.
"Penandatanganan ini dilakukan guna meningkatkan sinergi dalam rangka pengamanan objek vital nasional aset kelistrikan di Kalimantan Timur, sehingga dapat memberikan jaminan kelancaran layanan ke masyarakat," kata Expert Bisnis Regional Kalimantan PLN Jurlian Sitanggang dalam rilis di kantornya, Sabtu (10/08).
Baca Juga: Mobil Listrik Diberlakukan Tahun 2021, Ini yang Akan Dilakukan PLN
1. Aset kelistrikan adalah objek vital yang penting
Jurlian menjelaskan, dalam penandatanganan kerjasama ini hadir Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Brigjen Pol Edy Sumitro Tambunan dan jajaran pimpinan PLN Group se Kalimantan Timur.
Jurlian mengatakan bahwa kegiatan penandatanganan PKS perdana antara PLN Group dan Polda di lingkungan Regional Kalimantan ini dapat menjadi awal yang baik untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Kalimantan Timur untuk mendukung keberlangsungan pembangunan nasional.
"Listrik merupakan kebutuhan yang vital bagi masyarakat, maka kelangsungannya harus dijaga salah satunya melalui sinergi yang dibangun dengan pihak-pihak terkait. Adanya PKS ini harapan kami dapat berjalan efektif dan apa yang telah kita sepakati segera disosialisasikan dan diimplementasikan sampai ke tingkat Polres dan unit-unit PLN yang tersebar di Kalimantan Timur", kata Jurlian, dalam sambutannya.
Baca Juga: Soal Pemotongan Gaji Karyawan, PLN Berikan Klarifikasi