Pola Pembagian Zonasi Sekolah untuk PPDB Bakal Diubah
Agar daya tampung lebih maksimal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana mengubah pola pembagian zonasi sekolah dalam program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 mendatang.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masalah kekurangan kuota yang terjadi di sejumlah sekolah, yang menyebabkan banyak calon siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
"Kalau tidak berubah regulasinya, tahun depan kita ubah sistem zonasi untuk memaksimalkan daya tampung," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Muhaimin ketika diwawancarai di gedung DPRD Balikpapan, Kamis (8/8).
Baca Juga: Server Error, Orangtua Protes Anaknya Didaftarkan PPDB di Luar Zona 1
1. Zonasi dihitung berdasarkan wilayah
Persoalan daya tampung sekolah negeri yang minim masih menjadi persoalan utama dalam pelaksanaan sistem zonasi ketika proses penerimaan peserta didik baru tiap tahunnya.
Tidak meratanya jumlah sekolah di tiap kecamatan dan kelurahan yang ada di Balikpapan menjadi persoalan tidak maksimalnya pelaksanaan zonasi dalam PPDB.
Beberapa wilayah yang padat penduduk seperti di kecamatan Balikpapan Barat hanya ada beberapa sekolah yang masuk dalam sistem zonasi. Akibatnya, masyarakatnya kesulitan mendaftarkan sekolah anaknya ketika sistem zonasi diterapkan.
Karena sejumlah persoalan tersebut, Disdikbud Kota Balikpapan berencana mengubah pola pembagian zonasi sekolah pada tahun 2020 mendatang. Rencana itu mengubah pola pembagian zonasi saat ini yang masih diperhitungkan berdasarkan sekolah, diubah mengikuti wilayah.
“Kalau dulu zonasi mengikuti sekolah sehingga daya tampung tidak maksimal kalau nanti 2020 itu sekolah akan mengikuti wilayah. Kita tetapkan dulu kelurahan mana dan kecamatan baru sekolah terdekat kita tarik,” ungkapnya.
Baca Juga: Evaluasi PPDB : DPRD Usulkan Bangun Sekolah Dan Tambah Ruang Belajar