Wali Kota Balikpapan: Status Pesantren Disamakan dengan Sekolah Umum
Pemkot Balikpapan akan buat Perda Pesantren
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) tentang pesantren pada tahun 2020 mendatang.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan rencana itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengesahan Rancangan Undang-Undang Pesantren yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada 24 September 2019 lalu.
“Kita akan kaji rencana tersebut, karena peran pesantren selama ini sudah sangat baik untuk mendukung pembangunan di Kota Balikpapan,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ketika diwawancarai usai mengikuti upacara peringatan Hari Santri Nasional di Lapangan Merdeka Balikpapan, Selasa (22/10).
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Pesantren dan RUU Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011
1. Status pesantren disamakan dengan sekolah umum
Dalam Undang Undang Pesantren yang baru ditetapkan ini ada beberapa poin yang menjadi fokus utama terhadap pengembangan pesantren. Antara lain kurikulum pembelajaran dan status pendidikan di pesantren yang masih belum disamakan dengan sekolah umum.
Status program pendidikan ini menyebabkan banyak pelajar atau santri yang baru menyelesaikan pendidikan di pesantren kesulitan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena ijazah tidak dapat dipergunakan mendaftar ke sekolah umum.
Pengesahan Undang-Undang Pesantren telah mengubah status pesantren yang kini disamakan dengan sekolah umum.
“Saya kira ini akan baik, dengan adanya Undang Undang yang baru tersebut, mereka para santri dapat melanjutkan ke sekolah umum,” ujar Rizal.
Baca Juga: 5 Fakta Pesantren Al Hidayah, Didirikan Mantan Narapidana Terorisme