TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gerebek Indekos di Samarinda, Polisi Amankan Ganja dari Aceh 

Polresta Samarinda gagalkan peredaran ganja di Samarinda

Konfrensiperss Polresta Samarinda, atas penangkapan pelaku peredaran barang narkotikan berjenis Ganja seberat 4 Kilogram (Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja asal Aceh seberat 4 kilogram pada Kamis 10 Maret 2022 sepekan lalu. Polisi menggerebek indekos para pelaku yang berada di Jalan Slamet Riyadi No 1 Kelurahan Karang Asam Ulu Sungai Kunjang Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). 

"Berawal dari informasi masyarakat, sering dilakukannya kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Sempaja, kemudian petugas di lapangan melakukan penyelidikan dan berhasil kita ungkap," kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dalam jumpa pers, Kamis (17/3/2022). 

Baca Juga: Siswi SMK di Samarinda Seberang Terjun dari Jembatan Mahakam

1. Polisi gerebek kos-kosan Jalan Pramuka

4 pelaku yang berhasil di tangkap Polresta Samarinda (Istimewa)

Dalam penggerebekan itu, Ary mengatakan, salah seorang pelaku bernama Pedian Mahmud (33) sedang bertransaksi narkoba bersama pelanggannya. Warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda ditangkap di kosnya, Kamis (10/3/2022) tepatnya pukul 16.00 Wita.

Pedi mengaku, ganja yang dia miliki didapat dari Arif Fadillah yang hingga saat ini masih berstatus dalam pencarian orang (DPO).

"Tim menangkap tersangka di kos-kosannya, itu sekaligus juga kita temukan beberapa barang bukti lainnya. dan tersangka mengakui itu barang miliknya," imbuh Ary.

2. Deretan barang bukti yang disita pihak kepolisian.

Barang Bukti Ganja yang disita kepolisian (Istimewa)

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Samarinda.

- 19 paket narkotika jenis ganja dengan berat 234,18 gram bruto.

- 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat 3.987 gram bruto.

- 1 kotak kardus ukuran sedang warna putih.

- 1 buah kaleng yang berisi plastik klip.

- 1 buah dus besar merk Asus warna coklat.

- 5 dus dan 1 tas berwarna biru yang berisi batang ganja seberat 1.853 gram bruto.

- 1 buah timbangan digital warna hitam.

- 1 unit HP  merek Iphone X warna putih

3. Kronologis penangkapan

Ilustrasi

Kapolresta Samarinda, membeberkan kronologi penangkapan tersangka pengedar ganja. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resnarkoba melakukan pemantauan di kawasan permukiman warga Jalan Pramuka 5B No 36 selama beberapa hari.

Belakangan diketahui tersangka atas nama Pedi, saat itu sudah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

Dari hasil penyelidikan itu, Tim Polresta Samarinda pun bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka di indekosnya. Saat penangkapan tersebut, polisi langsung melakukan penggeledahan di tempat dan ditemukan barang bukti tersebut.

Semua barang bukti itu ditemukan di dalam kamar indekos Pedi. 

"Setelah tersangka kita amankan, kita lakukan pengecekan Handphone tersangka, dan dalam WhatsApp tersangka ada chat yang mengirimkan bukti slip pengambilan barang di salah satu jasa titipan kilat," beber Ary.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Pedagang Gorengan Samarinda Terancam Tutup

Berita Terkini Lainnya