Gerebek Indekos di Samarinda, Polisi Amankan Ganja dari Aceh
Polresta Samarinda gagalkan peredaran ganja di Samarinda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja asal Aceh seberat 4 kilogram pada Kamis 10 Maret 2022 sepekan lalu. Polisi menggerebek indekos para pelaku yang berada di Jalan Slamet Riyadi No 1 Kelurahan Karang Asam Ulu Sungai Kunjang Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).
"Berawal dari informasi masyarakat, sering dilakukannya kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Sempaja, kemudian petugas di lapangan melakukan penyelidikan dan berhasil kita ungkap," kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dalam jumpa pers, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Siswi SMK di Samarinda Seberang Terjun dari Jembatan Mahakam
1. Polisi gerebek kos-kosan Jalan Pramuka
Dalam penggerebekan itu, Ary mengatakan, salah seorang pelaku bernama Pedian Mahmud (33) sedang bertransaksi narkoba bersama pelanggannya. Warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda ditangkap di kosnya, Kamis (10/3/2022) tepatnya pukul 16.00 Wita.
Pedi mengaku, ganja yang dia miliki didapat dari Arif Fadillah yang hingga saat ini masih berstatus dalam pencarian orang (DPO).
"Tim menangkap tersangka di kos-kosannya, itu sekaligus juga kita temukan beberapa barang bukti lainnya. dan tersangka mengakui itu barang miliknya," imbuh Ary.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Pedagang Gorengan Samarinda Terancam Tutup