TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Samarinda Menutup THM, Spa, dan Tempat Hiburan selama Ramadan 

Pemkot akan tutup sementara THM, Spa dan Game Online

Ilustrasi Ramadan (IDN Times/Sukma Shakti)

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) meminta pengusaha tempat hiburan malam (THM), jasa spa, hingga sarana lain agar tidak beraktivitas selama bulan puasa Ramadan. Kebijakan penutupan lokasi hiburan ini memang rutin dilakukan selama datangnya bulan suci Ramadan di Samarinda. 

Asisten 1 Pemkot Samarinda Riduan Tassa mengatakan, penutupan lokasi hiburan tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. 

“Sudah dirapatkan, tanggal 20 kita akan mulai gerilya ke tempat-tempat THM. Jika ada yang masih buka, maka sangsi berat akan kami berikan,” katanya kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Bulog Libatkan Banyak Pihak dalam Tekan Inflasi di Samarinda dan Kukar

1. Beragam jenis hiburan yang ditutup sementara

Ilustrasi razia tempat hiburan malam (THM). IDN Times/humaspolresppu

Pemerintah belum secara resmi mengumumkan jatuhnya bulan suci Ramadan pada bulan Maret ini. 

Tetapi, Pemkot Samarinda sudah melarang operasi THM di wilayahnya mulai tanggal 20 Maret hingga H+3 Idul Fitri. Kebijakan ini sudah langsung disampaikan kepada masing-masing pengusaha hiburan di Samarinda pada tanggal 16 Maret 2023 nanti. 

Lokasi hiburan yang ditutup sementara di Samarinda di antaranya, jasa spa, game online, panti pijat, olahraga biliar, hingga THM. 

2. Satpol PP Samarinda akan rutin patroli

Personel Satpol PP melakukan razia toko non esensial di Tegal, Jawa Tengah (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Dalam pelaksanaannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda akan gencar menggelar razia ke sejumlah lokasi hiburan setempat. Operasi penegakkan hukum digelar pada 20 Maret 2023 mendatang. 

Kepala Seksi Ops Trantibum Satpol PP Samarinda Beny Hendrawan meminta, agar pengusaha THM mematuhi ketentuan sudah diputuskan pemerintah daerah.

“Bagi para pelanggar, akan diberikan sanksi mulai sanksi ringan, sedang hingga berat. Sanksi ringan kita berikan teguran lisan, setelah itu tertulis, jika tidak dipatuhi maka akan kita cabut izinnya,” ucapnya kepada awak media baru-baru ini.

Baca Juga: Ganti Rugi Jalan Ring Road di Samarinda Belum Ada Kejelasan

Berita Terkini Lainnya