TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bayang-bayang Pembukaan Lahan Pertambangan Ilegal di Batu Harang

Walhi Kalsel desak kepolisian tindak tegas penggalian ilegal

Ilustrasi tambang ilegal (IDN Time/Ervan)

Balikpapan, IDN Times - Permasalahan lingkungan di Kalimantan Selatan (Kalsel) kian hari makin mengkhawatirkan. Pembukaan lahan secara besar-besaran dan tak berizin masih banyak ditemukan. Kali ini, masyarakat kembali bersuara dengan adanya aktivitas pembukaan lahan secara ilegal di Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Meski sudah diketahui tak mengantongi izin apa pun, nampaknya kegiatan dari alat berat di sana tetap terus berjalan.

Padahal sebelumnya, Tim Obvit Polda Kalsel pernah melakukan penyitaan dan pemasangan garis polisi di alat berat tersebut di lokasi tambang bersama pihak PT Antang Gunung Meratus pada, Kamis (16/9/2021) lalu.

Akan tetapi hingga sekarang status penyitaan hingga pelakunya belum jelas.

Atas perihal ini, Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan (Walhi Kalsel) mendesak kepolisian, dalam hal ini Polda Kalsel dan Polres HST agar segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku.

"Terkait upaya indikasi penambangan ilegal di Batu Harang, Desa Mangunang, Haruyan tersebut kami mempertanyakan komitmen Polri," kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono.

Baca Juga: Transaksi Dagang Kerja Sama Antara Kaltim-Kalsel Senilai Rp13,7 M

1. Ingin melangkah ke Mabes Polri

Ilustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Karena ketidakjelasan kasus ini, Kisworo pun mempertanyakan pekerjaan para penegak hukum daerah, di mana pada kenyataannya bertindak tidak nyata dalam menindak kejahatan perusakan lingkungan. Meski kebijakan soal penindakan pertambangan dipegang oleh pusat, namun daerah juga memiliki peran karena yang terdekat dengan masyarakat. 

Apalagi, persoalan tambang sepeti ini kembali harus merepotkan pihak lainnya. Di mana yang seharusnya seperti Pemkab dan DPRD sudah harus fokus pada permasalahan banjir, justru kembali membagi otak dengan kasus ini.

"Jika kepolisian daerah tidak sanggup dengan komitmen penegakkan hukum, kami akan melapor ke Mabes Polri. Kasihan masyarakat," tuturnya.

Lanjut dia, pihaknya mendesak pihak kepolisian agar bertindak tegas serta memperjelas status hukum serta menindak pelaku dan alat beratnya.

2. Minta konsesi izin pertambangan dikeluarkan

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Kisworo juga memberikan saran kepada Bupati HST agar tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan penolakan terhadap aktivitas tambang di wilayahnya. Salah satunya dengan membuat surat resmi ke Presiden RI dan Menteri ESDM agar mengeluarkan wilayah HST dari konsesi pertambangan batu bara dan perkebunan sawit, serta penambangan lainnya sesuai dengan RTRW, RPJM, dan RPJP.

Menurutnya kondisi seperti ini akan terus berulang selama konsesi izin pertambangan tak dikeluarkan. 

"Walaupun ada UU Cilaka Ombnibus Law yang sudah setahun disahkan mengatur kewenangan pusat, tetap saja siapa pun bisa membuat surat resmi ke presiden dan Menteri ESDM," kata dia.

Baca Juga: KPK Periksa Bupati Hulu Sungai Utara Kalsel tentang Praktik Suap

Berita Terkini Lainnya