Restoratif Justice agar Kasus Nenek Minah Curi 3 Kakao Tak Terulang

Prinsipnya perbaikan hubungan dan kembalikan semula

Balikpapan, IDN Times - Perkara kasus pidana tidak selalu berakhir di jalur pengadilan. Ada mekanisme penyelesaian lain, yakni  restotarif justice atau keadilan restoratif di mana tujuannya bukan untuk pembalasan kepada si pelaku. 

Seperti sosialisasi Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 soal Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Convention Hall Hotel Platinum Balikpapan.

“Keadilan restoratif secara singkat bermakna penyelesaian masalah tanpa jalur pengadilan. Kita tidak bisa lagi menegakkan hukum dengan kaku, tapi juga harus memperhatikan prinsip yang ada pada Pancasila seperti prinsip keadilan, kemanusiaan dan musyawarah mufakat," ujar Kepala Pusat Informasi Kriminal Nasional (Kapusiknas) Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Pratondo, Kamis (21/10/2021).

1. Penegak hukum harus berikan kesempatan

Restoratif Justice agar Kasus Nenek Minah Curi 3 Kakao Tak TerulangIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Restoratif justice, kata Heru adalah penegakan hukum dengan memberikan kesempatan pada pihak bermasalah dalam penyelesaian masalah di luar jalur pengadilan. Pihak kepolisian dalam hal ini sebagai penengah agar permasalahan mereka bisa diselesaikan. 

 

"Jadi tidak perlu sampai ke penjara. Jangan ada lagi kasus-kasus seperti Nenek Minah dan curi sandal Jepit di sini, terus dihukum," papar jenderal bintang satu Pusiknas Polri ini bersama Brigjen Pol Bahagia Dachi dan 8 perwira menengah lain. 

Untuk diketahui, kasus Nenek Minah sempat menjadi perhatian publik ketika kasusnya sampai proses pengadilan ketika mencuri 3 buah kakao. Pengadilan Negeri Purwokerto pun menjatuhinya dengan hukuman penjara selama 1 bulan dan 15 hari. 

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong di Balikpapan dalam Pengembangan

2. Prinsipnya perbaiki hubungan dan dikembalikan seperti keadaan semula

Restoratif Justice agar Kasus Nenek Minah Curi 3 Kakao Tak TerulangIlustrasi Perdamaian (Jonathan Meyer/Pexels)

Heru mengatakan, prinsip utama restoratif adalah dengan memperbaiki hubungan di antara pelaku dan korban dengan bantuan tokoh masyarakat. Setelah itu, dilanjutkan pengembalian keadaan seperti semua seakan tidak terjadi permasalahan pidana. 

"Caranya bisa seperti memberikan ganti rugi, atau memperbaiki kerusakan yang timbul akibat perbuatan pelaku, atau bahkan cukup dengan meminta maaf," ujar mantan Kapolres Kukar tahun 2008 ini.

3. Sosialisasi juga diikuti tokoh masyarakat

Restoratif Justice agar Kasus Nenek Minah Curi 3 Kakao Tak TerulangSosialisasi restoratif justice Mabes Polri di Balikpapan Kalimantan Timur. (IDN Times/Hilmansyah)

Dalam kesempatan sama, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, sosialisasi restoratif justice penting bagi personel Polri dalam melaksanakan tugasnya. Agar petugas di lapangan punya pedoman menjalankan tugas sesuai aturan. 

"Jadi harus dipastikan bahwa penyidik Polri dalam menangani persoalan hukum bisa menerapkan keadilan restoratif ini dengan benar," katanya.

Sehubungan itu, sosialisasi ini pun diikuti personel Polri dari seluruh Kalimantan. Polda Kaltim, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, hingga Sulawesi Utara mengirimkan perwakilannya. 

Selain anggota Polri, sosialisasi juga diikuti beberapa tokoh masyarakat.

Salah satu tokoh masyarakat Kaltim, Abraham Ingan, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini.

"Jadi kerja aparat hukum itu tidak terlalu berat. Kalau bisa selesai tanpa jalur pengadilan, kenapa tidak. Tentunya dengan penerapan hal ini, nuansa kedamaian itu akan lebih besar lagi di negeri kita," kata Abraham.

Baca Juga: Suara Azan Disorot Media Asing, Balikpapan Klaim Sudah Sesuai

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya