TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Oknum Hakim PTUN Digugat ke PN Samarinda

Pengadilan masih tindaklanjuti laporan gugatan

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Samarinda, IDN Times - Tiga warga Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) menggugat oknum hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Mereka merasa merasa dirugikan atas praktik pelayanan hukum lembaga peradilan ini. 

Tetapi hakim bersangkutan menolak dengan alasan profesi ini tak bisa digugat ketika menjalankan tugas kehakimannya.

Sehubungan itu, DPD LAKI Kaltim punya pendapat soal gugatan warga terhadap oknum hakim. 

"Bahwa hakim memang tidak bisa digugat, tapi oknumnya kan bisa digugat. Bukan lembaganya pun bukan jabatannya. Kami harus apresiasi itu bila perlu kami kawal kasus itu," ungkap Ketua DPD LAKI Kaltim Andi Agus kepada awak media di Samarinda, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Samarinda Tertinggi di Kaltim

1. LAKI bersedia berikan dampingan atas gugatan

LAKI bersedia berikan dampingan untuk mengawal gugatan ke dua oknum hakim di Samarinda (dok. Istimewa)

Selain mendukung langkah warga, Andi Agus juga menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan jika diperlukan.

Sebab, kata dia, LAKI Kaltim punya keharusan mendampingi masyarakat yang dirugikan atas praktik mafia hukum di lembaga peradilan.

"Jika masyarakat ini dirugikan atas putusan atau perlakuan oknum-oknum hakim, kami mendukung upaya gugatan itu biar diberantas," tegas dia.

2. Mahasiswa minta gugatan ke oknum hakim ditindaklanjuti

ilustrasi pria tengah berorasi (pexels.com/Marco Allasio)

Ditemui terpisah, Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa Indonesia (KESMI) Kaltim Irwanto Munawar mengatakan, seharusnya lembaga negara lebih terbuka dan tidak menutupi semua kasus yang ditanganinya.

Apalagi di lembaga tersebut tempat masyarakat mencari keadilan.

"Jika lembaga negara terseret kasus mafia hukum maka tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin menurun. Untuk itu, seorang hakim lebih mengedepankan  nilai etik dan integritas diri agar kasus yang di tangani bersih jujur dan transparan," ungkap dia.

3. Runtut kronologi gugatan

artikelddk.com

Sebelumnya, tiga warga Samarinda menggugat Ketua PTUN Samarinda Edi Firmansyah dan Hakim PTUN Samarinda Arifuddin di Pengadilan Negeri Samarinda. Ketiga warga yakni Hanry Sulistio, Abdul Rahim dan Faizal Amri.

Gugatan itu teregistrasi dengan Nomor 225/Pdt.G/2021/PN Smr di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. 

Alasan digugatnya Edi dan Arifuddin karena ketiganya menuding dua oknum hakim tersebut tidak memiliki integritas kepada Pancasila dan UUD1945.

Baca Juga: Cekcok Sopir Angkot di Samarinda Berujung Duel, Satu Orang Tewas

Berita Terkini Lainnya