Dua Wanita di Berau Ditahan, usai Kedapatan Jajakan Anak di Bawah Umur
Korban bekerja di kafe yang diduga menjadi lokasi prostitusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Polsek Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan dua wanita atas tindak pidana eksploitasi anak pada, Rabu (27/7/2022) lalu. Tersangka adalah Epi (34) dan Wahida (40), yang merupakan pemilik kafe prostitusi yang ada di Kawasan Poros Labanan Kecamatan Teluk Bayur.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Berau Komisaris Polisi Ramadhanil, saat konferensi pers pada, Rabu (10/8/2022).
"Jadi kami terima laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah kafe yang diduga menjadi tempat eksploitasi anak di bawah umur," ujarnya.
Baca Juga: Pencurian di Minimarket, Satu Keluarga di Berau Diringkus Polisi
1. Masih di bawah umur
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya pun bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Benar saja, polisi mendapati seorang perempuan yang nampak belia berada di kafe tersebut.
Saya ditanyai, anak itu mengaku berusia 16 tahun. "Tetapi setelah kami dapati aktenya, rupanya masih di bawah umur," terangnya.
Baca Juga: Disbun Kaltim Salurkan 10.000 Bibit Pala ke Petani di Kabupaten Berau