TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Wanita di Berau Ditahan, usai Kedapatan Jajakan Anak di Bawah Umur

Korban bekerja di kafe yang diduga menjadi lokasi prostitusi

Polres Berau amankan dua wanita yang lakukan eksploitasi anak di Teluk Bayur, Berau (dok. Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Polsek Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan dua wanita atas tindak pidana eksploitasi anak pada, Rabu (27/7/2022) lalu. Tersangka adalah Epi (34) dan Wahida (40), yang merupakan pemilik kafe prostitusi yang ada di Kawasan Poros Labanan Kecamatan Teluk Bayur. 

Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Berau Komisaris Polisi Ramadhanil, saat konferensi pers pada, Rabu (10/8/2022).

"Jadi kami terima laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah kafe yang diduga menjadi tempat eksploitasi anak di bawah umur," ujarnya.

Baca Juga: Pencurian di Minimarket, Satu Keluarga di Berau Diringkus Polisi

1. Masih di bawah umur

IDN Times/Arif Rahmat

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya pun bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.  Benar saja, polisi mendapati seorang perempuan yang nampak belia berada di kafe tersebut. 

Saya ditanyai, anak itu mengaku berusia 16 tahun. "Tetapi setelah kami dapati aktenya, rupanya masih di bawah umur," terangnya.

2. Korban dari Nunukan, Kaltara

Media Indonesia

Diketahui anak tersebut adalah warga dari Nunukan Kalimantan Utara. Memang kedua tersangka sempat menghubungi rekannya yang ada di sana untuk mencarikan gadis untuk dipekerjakan di kafe.

"Ada beberapa orang, salah satunya anak itu," imbuh Ramadhanil.

Gadis itu sendiri mengaku sudah sebulan tinggal di Kabupaten Berau. Terkadang dirinya dijajakan ke pria hidung belang dengan tarif Rp500 ribu.

"Dan nanti korban diupah sebesar Rp450 ribu," ucapnya. 

Baca Juga: Disbun Kaltim Salurkan 10.000 Bibit Pala ke Petani di Kabupaten Berau

Berita Terkini Lainnya