Dua Warga Bontang Ditangkap di Malang, Bawa Sabu 20 Kg
Hendak dibawa ke Samarinda, terancam hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Dua warga Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial SKD (47) dan JMD (30) ditangkap Unit jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota Jawa Timur (Jatim) karena membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.
Keduanya diamankan di Jalan Letjen S Parman pada, Minggu (29/5/2022) lalu sekitar pukul 19.00 Wib.
"Tersangka merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur yang sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R yang saat ini kami buru," beber Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto dalam konferensi pers dikutip dari Antaranews Jatim.
Baca Juga: Tahanan Narkoba Polresta Banjarmasin Meninggal, Ditemukan Lebam
1. Kronologis pengungkapan
Aksi kurir sabu skala besar ini berakhir di Malang. Ketika Satresnarkoba Polresta Malang Kota, yang dipimpin Kasatresnarkoba Komisaris Polisi Danang Yudianto membekuk para pelaku saat beraksi.
Saat itu para tersangka sedang dalam perjalanan menuju sebuah hotel.
"Jadi polisi menangkap tersangka yang sedang akan perjalanan menuju Surabaya, tepatnya di depan hotel Kecamatan Blimbing, Kota Malang," terangnya.
Baca Juga: Oknum Pejabat Pemkot Bontang Tertangkap Konsumsi Sabu