Jadi Sengketa, Pemkab Kukar Pastikan Legalitas Asetnya Segera Terbit
Tanah diperuntukkan perluasan rumah sakit umum di Kukar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Aset tanah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) seluas 27 hektare, yang berada di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang menjadi lahan sengketa beberapa pihak tak berwenang. Dengan dalih tanah itu telah dihibahkan kepada mereka.
Terkait hal ini, Bupati Kukar Edi Darmansyah mengungkapkan, dalam waktu dekat legalisasi penertiban lahan tersebut akan segera diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Legalisasi sebentar lagi akan diterbitkan oleh ATR/BPN. Ini sebagai upaya untuk menghindari klaim-klaim dari pihak lain," ujar Edi.
Baca Juga: Seorang Paman di Kukar Tega Setubuhi Keponakannya yang Masih Balita
1. Diperkirakan minggu depan legalitas tanah diterbitkan
Terpisah, hal itu juga dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono. Ia menyebut kemungkinan minggu depan legalitas lahan tersebut sudah keluar. Dari KPK juga, kata dia, telah memberikan rekomendasi untuk memastikan proses eksekusi lahan berjalan dengan benar.
"Iya itu lahan milik Pemkab, minggu depan sudah keluar sertifikatnya (tanah)," terang dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Kukar untuk mengambil langkah strategis dalam pengamanan aset tanah senilai Rp65 miliar itu.
Langkah-langkah itu dimaksud agar Pemkab Kukar bersama pihak-pihaknya memastikan segera melakukan pencatatan aset tanah tersebut. Baik secara administratif maupun penertiban dokumen sertifikat.
Baca Juga: Sekda Kukar Ingatkan ASN Jauhi Politik, Harus Netral!