TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Sengketa, Pemkab Kukar Pastikan Legalitas Asetnya Segera Terbit

Tanah diperuntukkan perluasan rumah sakit umum di Kukar

Tanah Pemkab Kukar yang sedang ditertibkan dari pihak-pihak tak berwenang (istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Aset tanah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) seluas 27 hektare, yang berada di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang menjadi lahan sengketa beberapa pihak tak berwenang. Dengan dalih tanah itu telah dihibahkan kepada mereka.

Terkait hal ini, Bupati Kukar Edi Darmansyah mengungkapkan, dalam waktu dekat legalisasi penertiban lahan tersebut akan segera diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Legalisasi sebentar lagi akan diterbitkan oleh ATR/BPN. Ini sebagai upaya untuk menghindari klaim-klaim dari pihak lain," ujar Edi.

Baca Juga: Seorang Paman di Kukar Tega Setubuhi Keponakannya yang Masih Balita

1. Diperkirakan minggu depan legalitas tanah diterbitkan

Ilustrasi sertifikat tanah. IDN Times/Istimewa

Terpisah, hal itu juga dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono. Ia menyebut kemungkinan minggu depan legalitas lahan tersebut sudah keluar. Dari KPK juga, kata dia, telah memberikan rekomendasi untuk memastikan proses eksekusi lahan berjalan dengan benar.

"Iya itu lahan milik Pemkab, minggu depan sudah keluar sertifikatnya (tanah)," terang dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Kukar untuk mengambil langkah strategis dalam pengamanan aset tanah senilai Rp65 miliar itu.

Langkah-langkah itu dimaksud agar Pemkab Kukar bersama pihak-pihaknya memastikan segera melakukan pencatatan aset tanah tersebut. Baik secara administratif maupun penertiban dokumen sertifikat.

2. Lahan diperuntukkan perluasan RSUD AM Parikesit

Ilustrasi rumah sakit. (IDN Times/Arief Rahmat)

Tak hanya itu, tindakan itu juga untuk mengamankan dan menguasai aset secara fisik, menyelesaikan sengketa, dan optimalisasi pemanfaatan untuk kepentingan Kabupaten Kukar.

Berdasarkan lahan yang dimiliki, aset tanah seluas 276.605 m2 tersebut merupakan milik Pemda Kukar dengan sumber perolehan berasal dari belanja APBD Pemkab Kukar tahun 1997.

Tanah tersebut rencananya diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Parikesit. Dan saat ini aset tersebut dalam proses penertiban.

Sebelumnya, pada 2021 Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Pemkab Kukar telah berkoordinaasi dengan instansi ATR/BPN dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses penertiban atas tanah tersebut.

Baca Juga: Sekda Kukar Ingatkan ASN Jauhi Politik, Harus Netral!

Berita Terkini Lainnya