TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kratom, Tanaman Proaktif yang Miliki Manfaat Besar di Masyarakat

Kepala BNNP Kaltim: Asal jangan disalah gunakan saja

Daun kratom yang dibudidaya oleh masyarakat di Muara Muntai, Kutai Kartanegara, Kaltim (IDN Times/Riani Rahayu)

Balikpapan, IDN Times - Perjalanan tumbuhan kratom, yang kini digolongkan sebagai salah satu yang memiliki zat adiktif di dalamnya, rupanya masih menjadi pro dan kontra. 

Dinilai berbahaya, nyatanya sampai saat ini belum ada aturan dalam undang-undang tentang pelarangan, baik penggunaan maupun produksi tanaman satu ini. 

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) Brigadir Jenderal Pol Edhy Moestofa menyebut, sebenarnya tanaman kratom justru memiliki beberapa kegunaan dan manfaat yang cukup besar. 

"Sebenarnya oke saja, tanaman itu justru memiliki manfaat. Asal tidak disalahgunakan saja," ujarnya, saat dihubungi, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Relawan Pertamina Energi Negeri  Sambangi SD di Balikpapan

1. Manfaat tanaman kratom

ilustrasi tanaman kratom (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Secara rinci, Edhy membeberkan, kratom justru sangat erat penggunaannya di masyarakat. Contohnya untuk di wilayah Kutai Kartanegara dan Kutai Barat, yang sebagian masyarakatnya adalah orang Dayak, kratom dialihfungsikan menjadi obat tradisional. 

"Sedangkan untuk wilayah perairan air tawar, tanaman ini tumbuh lebat di pinggiran untuk menahan agar tak terjadi pengikisan tanah atau erosi," terangnya. 

2. Tanamam liar dan belum masuk aturan pelarangan

everydayhealth.com

Secara alamiah, kratom juga merupakan tanaman yang tumbuh liar. Sejauh ini, BNNP Kaltim juga belum pernah mendapat laporan terkait penyalahgunaan tanaman ini.

Lanjut Edhy, selagi tanaman tersebut belum masuk dalam golongan zat adiktif dan tertera dalam undang-undang maka masih dapat digunakan, tetapi sewajarnya. 

"Toh tanaman itu juga bukan yang ditanam oleh petani. Memang tumbuh liar saja. Kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat dan diekspor. Karena belum ada aturannya jadi masih boleh," jelasnya lagi.

Baca Juga: Tak Cuma Akademik, MINU Balikpapan Tekankan Pendidikan Karakter Siswa

Berita Terkini Lainnya