Kuli Bangunan di Kubu Raya Menyodomi Bocah Usia 13 Tahun
Polisi gaet psikolog untuk pastikan kejiwaan pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Unit Sat Reskrim Polres Kubu Raya menangkap oknum kuli bangunan berinisial A (49) yang menyodomi seorang bocah berusia 13 tahun.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Suriansyah mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) pada Kamis 15 September 2022 lalu.
"Jadi posisinya korban ini di rumah sendiri, pelaku datang dan beralasan menanyakan di mana orang tuanya karena pelaku berteman dengan orangtua korban," terang Ade, saat dihubungi IDN Times, Minggu (2/10/2022).
Baca Juga: Akhirnya, 5.487 Warga Kalbar Peroleh Bantuan Pasang Baru Listrik
1. Terungkap setelah korban mengadu pada bibinya
Perbuatan bejat tersangka baru ketahuan saat korban mengeluh mengalami sakit di bagian anus kepada bibinya. Saat ditanyakan lebih jauh oleh bibinya, korban mengaku jika telah mendapat perlakuan tak pantas dari si pelaku.
Mendengar pernyataan itu, bibi korban lantas menghubungi orangtua korban dan memberitahukan apa yang telah dialami anak tersebut.
"Orangtua korban pun tak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya pada 23 September 2022," ungkapnya.
Baca Juga: 7 dari 11 Anak Panti Asuhan Diperkosa oleh Pengasuhnya di Kalbar