Lapas Narkotika Samarinda Temukan 65 Gram Sabu di Dalam Lampu Sorot
Polisi amankan narapidana, petugas jadi saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan penyelundupan 65 gram sabu pada, Senin (9/5/2022) kemarin. Atas temuan tersebut, petugas lapas dan warga binaan diperiksa terkait bubuk kristal berbahaya tersebut.
Polisi pun mengamankan seorang narapidana ke Mako Polresta Samarinda. Sementara petugas yang bertugas saat itu menjadi saksi terkait penyelundupan narkotika golongan I tersebut.
Baca Juga: Samarinda Bersiaga dalam Mengantisipasi Ancaman Hepatitis Akut
1. Temuan benda mencurigakan dalam lampu sorot
Sementara, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Hidayat pun membenarkan adanya kasus tersebut. Dijelaskannya, temuan itu terjadi pada Senin sore, atau sekitar pukul 17.25 Wita. Di mana bermula petugas pengamanan pintu utama (P2U) menerima barang titipan dari pengunjung kepada warga binaan berupa troli dan lampu sorot.
"Kedua barang itu pun diperiksa oleh petugas jaga. Kemudian ditemukanlah tiga bungkus bingkisan berwarna kuning di dalam lampu sorot tersebut," terangnya .
Lanjutnya, setelah adanya temuan tersebut komandan jaga akhirnya langsung menghubungi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) guna menindaklanjuti.
Baca Juga: 98 Persen Anak di Samarinda Sudah Punya Akta Kelahiran