TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelabuhan Samarinda Terapkan Layanan Online, Pantau Lalu Lintas Kapal

Terhubung langsung dengan pemerintah, untuk hindari pungli

Peluncuran aplikasi orbit, layanan digital terintegrasi untuk mempermudah perizinan lalu lintas kapal (dok. Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) membuka layanan izin melintas secara online, melalui sebuah aplikasi Orbit Go Live System. Selain mempermudah agen kapal mengurus izin layar, aplikasi ini juga dijalankan untuk menghindari pungli di Samarinda

Direktur Pengembangan Bisnis PT PTB Kamaruddin mengatakan, bahwa Sistem Orbit ini terhubung dan tersinkronisasi dengan Kementerian Perhubungan. 

"Jadi pengguna jasa yang menggunakan layanan ini dimudahkan. Tak perlu membawa hard copy, semua pengurusan izin dan pembayaran jadi satu dan terhubung ke Kementerian Perhubungan," jelasnya dalam agenda peluncuran, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Pelabuhan Samarinda Sudah Kapalkan Ekspor Nonmigas Rp107,7 Triliun

1. Dapat meningkatkan pendapatan negara

ilustrasi pendapatan negara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Tak hanya badan pelabuhan, aplikasi ini juga menghubungkan ke Bea Cukai dan KSOP. Nantinya dari instansi-instansi tersebut setiap bulan melakukan cek list guna mengetahui jumlah kunjungan kapal.

"Tentunya ini berpengaruh baik untuk pendapatan negara," ucapnya. 

Dalam catatan pelabuhan, aktivitas kapal yang berlalu-lalang di Perairan Mahakam sepanjang 2021 yakni, 257 kapal berbendera Indonesia dan 2.888 kapal asing, serta 23.760 kapal tongkang baru bara

Semua kapal itu masuk dari pelabuhan Berau setiap tahunnya.

2. Sesuai Peraturan Menteri tentang pelayanan digitalisasi

Ilustrasi digitalisasi (marketeers)

Dengan adanya aplikasi ini, kapal yang terdata tak hanya terintegrasi tapi juga pengawasannya bisa dibagi perbulan, tanpa menghitung di penghujung tahun lagi. 

Hal senada juga disampaikan Kasubdit Sistem informasi dan Sarana Prasarana Direktorat Lalu Lintas Eko Sudarmanto. 

Di mana sistem perizinan secara online ini justru telah menjalankan kebijakan Peraturan Menteri (PM) Nomor 8 tahun 2022.

"Sesuai kebijakan semua pelayanan nanti harus digitalisasi, hari ini aplikasi Orbit yang dibangun itu sudah terintegrasi oleh sistem Inapornet," tuturnya.

Baca Juga: BNN Resmikan Laboratorium Narkotika di Samarinda

Berita Terkini Lainnya