Penembakan Pencurian Kelapa Sawit di Kalbar yang Tinggalkan Tanya
Warga Segar Wangi juga miliki sertifikat hak guna dari BPN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kasus penembakan warga sipil oleh anggota Brimob yang terjadi di perkebunan sawit di Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada, Sabtu (28/5/2022) lalu mendapat kecaman banyak pihak.
Terbaru, warga mempertanyakan status DPO yang disematkan kepada dua korban ditembak. Warga Segar Wangi ini, yakni Ji’i dan Suharjo disebut sebagai pelaku pencurian kelapa sawit.
Yang membuat warga tak mengerti adalah, apa alasan polisi mengeluarkan pernyataan tersebut saat kejadian.
“Kami sudah dengar, di berita lain juga sudah disebutkan soal DPO pencurian sawit, itu sawit mana maksudnya? Tidak dijelaskan itu,” ujar Sofyan, salah satu warga Segar Wangi saat dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon, Minggu (5/5/2022).
Baca Juga: Realisasi Investasi Kaltim Tahun 2021 Mencapai Rp41,17 Triliun
1. Warga pegang sertifikat dari BPN
Menurutnya, penetapan status DPO yang diberikan pada dua warga Segar Wangi tak mendasar. Sofyan mengatakan, warga memegang sertifikat hak guna usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama Suharjo yang dapat menjadi bukti jika lahan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat.
“Bagaimana warga disebut mencuri sedangkan kami ada bukti sertifikat dari BPN untuk penggunaan lahan tersebut. Itu HGU, masa kami mencuri di lahan kami sendiri, sedangkan kami bayar pajak tiap bulannya,” jelasnya.
Selain itu, Sofyan kembali mempertanyakan alasan polisi yang menyebut dua orang tersebut sebagai DPO, namun tak menindaknya. Atau paling tidak, Polres Ketapang selaku yang mengeluarkan status DPO agar memerintahkan personel polisi melakukan penangkapan.
“Padahal Pak Suharjo itu ada saja di Desa Segar Wangi, bertani setiap hari. Yang lucu lagi jadi DPO pada lah kita mengambil sawit kita sendiri, ada SKM dan SKT tanah juga,” tuturnya.
Diketahui, pada 1 Juni 2022 lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah datang ke TKP untuk bertemu langsung dengan warga Desa Segar Wangi.
Baca Juga: Pertamina Pamerkan Rumah Dahor dalam Pekan Kebudayaan Daerah Kaltim