Polairud Polda Kaltim Ringkus 3 Pelaku Pencurian Tali Kapal Asing
Kasus ini membawa dampak buruk untuk nama Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan 3 pencuri tali kapal asing asal Singapura yang berlabuh di Perairan Balikpapan.
Kejadian tersebut terjadi pada, 7 Februari 2022 pada pukul 01.00 Wita dini hari. Kru kapal MV Avalon, nama kapal tersebut, pun melaporkan kejadian yang mereka alami kepada International Maritim Biro (IMB) melalui via email.
"Keesokan harinya, dari IMB kemudian mengabari ke Korpolair dan diforward ke kami (Ditpolairud Polda Kaltim, red) di tanggal 9 Februari," ujar Dirpolairud Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Tatar Nugroho, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Kawal Pembangunan IKN, Polda Kaltim Kirim 306 Personel ke Nusantara
1. Dua orang berstatus DPO
Dalam penyelidikan kasus ini, Ditpolairud Polda Kaltim meringkus AR (50), SE (43), dan KA (47)tahun. Sebenarnya, ada 5 tersangka dalam kasus ini. Hanya saja dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tatar membeberkan, 3 pelaku tersebut berhasil diringkus pada 11 Februari 2022, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan sistem IT. Yang menyasar langsung kepada para tersangka, yang rupanya adalah warga Sepaku.
"Setelah kami pastikan, dan mereka membenarkan. Dua orang lainnya yang belum tertangkap saat ini sebagai DPO," terang dia.
Baca Juga: Kantor Polairud Polda Kaltim Terbakar, Belasan Tahanan Dievakuasi