TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polairud Polda Kaltim Ringkus 3 Pelaku Pencurian Tali Kapal Asing 

Kasus ini membawa dampak buruk untuk nama Indonesia

Polairud Polda Kaltim ringkus 3 pelaku pencurian tali kapal asing di perairan Balikpapan (Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan 3 pencuri tali kapal asing asal Singapura yang berlabuh di Perairan Balikpapan.

Kejadian tersebut terjadi pada, 7 Februari 2022 pada pukul 01.00 Wita dini hari. Kru kapal MV Avalon, nama kapal tersebut, pun melaporkan kejadian yang mereka alami kepada International Maritim Biro (IMB) melalui via email.

"Keesokan harinya, dari IMB kemudian mengabari ke Korpolair dan diforward ke kami (Ditpolairud Polda Kaltim, red) di tanggal 9 Februari," ujar Dirpolairud Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Tatar Nugroho, Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Kawal Pembangunan IKN, Polda Kaltim Kirim 306 Personel ke Nusantara

1. Dua orang berstatus DPO

Pelaku pencurian tali kapal di perairan Balikpapan. Foto istimewa

Dalam penyelidikan kasus ini, Ditpolairud Polda Kaltim meringkus AR (50), SE (43), dan KA (47)tahun. Sebenarnya, ada 5 tersangka dalam kasus ini. Hanya saja dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Tatar membeberkan, 3 pelaku tersebut berhasil diringkus pada 11 Februari 2022, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan sistem IT. Yang menyasar langsung kepada para tersangka, yang rupanya adalah warga Sepaku.

"Setelah kami pastikan, dan mereka membenarkan. Dua orang lainnya yang belum tertangkap saat ini sebagai DPO," terang dia.

2. Polisi amankan juga penadahnya

Pelaku pencurian tali kapal di perairan Balikpapan. Foto istimewa

Selain itu, saat dilakukan pengembangan kasus, pihaknya menemukan fakta lainnya dalam kasus ini. Yaitu para tersangka menjual hasil curiannya ke daerah Samarinda.

Satu orang yang berperan sebagai penadah atau pembeli barang curian itu pun turut diamankan.

"Penadahnya berinisial L (28) kami amankan juga," ucapnya.

Dari kejahatan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal klotok, linggis, 1 rol tali berwarna kuning, merah, dan biru, serta 2 rol tali warna hijau.

3. Kronologis singkat

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Para pelaku memanfaatkan semua barang yang dibawanya untuk menyelinap masuk ke atas kapal. Mereka masuk melalui lubang tali tambang kapal. Setelah itu, mencongkel pintu gudang menggunakan linggis yang mereka bawa.

Saat ketahuan, para pelaku pun langsung melarikan diri. Sembari membawa tali kapal yang mereka curi dari gudang.

Atas kejadian ini, pihak kapal mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

"Mereka jualnya dengan harga Rp80 juta sedangkan harga tali itu ratusan juta semuanya," kata Tatar.

Untuk sementara polisi masih memegang keterangan tersangka yang menyatakan baru beraksi satu kali. Namun polisi akan tetap mendalami kejadian ini.

Baca Juga: Kantor Polairud Polda Kaltim Terbakar, Belasan Tahanan Dievakuasi

Berita Terkini Lainnya