TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Kaltim Ringkus Remaja yang Jadi Kurir Sabu di Samarinda

Dua kilogram sabu-sabu turut diamankan

Polda Kaltim rilis kasus ABH sebagai kurir sabu (Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) karena menjadi pengantar atau kurir narkoba jenis sabu seberat dua kilogram. Pelaku yang diketahui berinisial MR itu diringkus pada, Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 18.30 Wita, di kawasan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. 

Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Rickynaldo mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat adanya praktik transaksi narkoba di Samarinda. Lokasinya berada di Jalan Rapak Indah, Gang Pemancingan, Kelurahan Karang Asam yang kerap dijadikan tempat untuk pengedaran narkoba. Di mana pelakunya menggunakan sistem jejak untuk bertransaksi dengan pembelinya.

"Maksudnya sistem jejak ini ada orang tak dikenal datang ke (TKP) pakai motor kemudian melemparkan barangnya, kemudian diambil oleh orang lain dan dibawa pergi," terangnya, saat pers rilis di Mako Polda Kaltim, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Komitmen Kaltim dalam Penyelamatan Satwa Badak di Kalimantan

1. Terima imbalan Rp5 juta sekali antar

ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim pun menangkap pelaku, yakni MR. Selama menjadi kurir narkoba ini, MR diketahui memperoleh imbalan sebesar Rp5 juta dalam sekali pengantaran. 

"Tapi dari hasil pemeriksaan kemarin dia (pelaku) baru dibayar separuhnya, nanti kalau barang sudah sampai ke penerima, dan penerima sudah memberi informasi baru bayaran itu dilunasi," jelasnya.

Sementara itu, pelaku sudah melakukan pekerjaannya sebanyak tiga kali.

"Jadi dia sudah menerima uang dan jobs untuk ketiga kalinya. Tetapi yang ini dia akhirnya tertangkap," imbuh perwira berpangkat tiga melati itu.

2. Ditemukan di bawah tumpukan mi dan kopi saset

Barang bukti yang diamankan polisi (istimewa)

Saat itu polisi menggeledah barang bawaan MR, berupa tas belanjaan berwarna biru yang di dalamnya terdapat dua bungkusan yang masing-masing terlapisi lakban berwarna hitam dan cokelat.

Dua bungkusan tersebut didapat di bawah tumpukan mi dan kopi saset yang dijadikan dalih pelaku untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Pelaku mengaku mengambil sabu itu di Halte Bus Loa Bakung dan hendak membawanya ke TKP Jalan Rapak Indah. Sedangkan dari hasil pendalaman polisi, narkoba ini diduga hasil selundupan di Kalimantan Utara (Kaltara).

3. Proses hukum pelaku berjalan 14 hari

Ilustrasi

Karena pelaku telah berulang kali melakukan tindakannya, polisi pun bisa menahan pelaku. Itu pun setelah adanya koordinasi dengan kejaksaan. Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Selain itu, pelaku juga mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pengacara yang disiapkan oleh Polda Kaltim. Disebutkan untuk proses hukum yang dilakukan kepada MR hanya berjalan selama 14 hari. 

"Maka itu setelah berkoordinasi dengan Bapas, proses penyidikannya tidak boleh lebih dari 14 hari, setelah ini kemungkinan lusa barang bukti akan langsung dimusnahkan dan proses persidangannya akan dijalankan secara tertutup," kata Rickynaldo.

Baca Juga: 900 Rumah Layak Huni Dibangun oleh Dinas PUPR Kaltim

Berita Terkini Lainnya