Polda Kaltim Ringkus Remaja yang Jadi Kurir Sabu di Samarinda
Dua kilogram sabu-sabu turut diamankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) karena menjadi pengantar atau kurir narkoba jenis sabu seberat dua kilogram. Pelaku yang diketahui berinisial MR itu diringkus pada, Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 18.30 Wita, di kawasan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Rickynaldo mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat adanya praktik transaksi narkoba di Samarinda. Lokasinya berada di Jalan Rapak Indah, Gang Pemancingan, Kelurahan Karang Asam yang kerap dijadikan tempat untuk pengedaran narkoba. Di mana pelakunya menggunakan sistem jejak untuk bertransaksi dengan pembelinya.
"Maksudnya sistem jejak ini ada orang tak dikenal datang ke (TKP) pakai motor kemudian melemparkan barangnya, kemudian diambil oleh orang lain dan dibawa pergi," terangnya, saat pers rilis di Mako Polda Kaltim, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Komitmen Kaltim dalam Penyelamatan Satwa Badak di Kalimantan
1. Terima imbalan Rp5 juta sekali antar
Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim pun menangkap pelaku, yakni MR. Selama menjadi kurir narkoba ini, MR diketahui memperoleh imbalan sebesar Rp5 juta dalam sekali pengantaran.
"Tapi dari hasil pemeriksaan kemarin dia (pelaku) baru dibayar separuhnya, nanti kalau barang sudah sampai ke penerima, dan penerima sudah memberi informasi baru bayaran itu dilunasi," jelasnya.
Sementara itu, pelaku sudah melakukan pekerjaannya sebanyak tiga kali.
"Jadi dia sudah menerima uang dan jobs untuk ketiga kalinya. Tetapi yang ini dia akhirnya tertangkap," imbuh perwira berpangkat tiga melati itu.
Baca Juga: 900 Rumah Layak Huni Dibangun oleh Dinas PUPR Kaltim