Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, saat Digeledah Temukan Sajam dan Ganja
Para tersangka diamankan di Samarinda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Dua pria di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial JM dan MP diringkus unit Opsnal Polsek Balikpapan Utara atas tindak pidana pencurian kendaraan motor (curanmor). Pelaku ditangkap pihak kepolisian saat berada di Jalan Wahid Hasyim 2 Sempaja Kota Samarinda pada 6 Agustus 2022 lalu.
Kapolsek Balikpapan Utara Ajun Komisaris Polisi Eko Budiyatno mengatakan, para tersangka tertangkap setelah pihaknya mendapatkan sebuah akun media sosial yang hendak menjual kendaraan tersebut.
"Jadi Polsek Balikpapan Utara mendapat laporan kehilangan motor. Kemudian kami kembangkan dan saat itu tim kami melihat motor itu ditawarkan di media sosial," terangnya, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: Polisi di Balikpapan Ungkap Penimbunan 520 Liter Solar Subsidi
1. Korban alami kerugian puluhan juta
Sebelumnya, dijelaskan oleh Eko, peristiwa pencurian motor tersebut terjadi pada 5 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 Wita. Tepatnya di Jalan Gunung Rejo RT 16 Nomor 76 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kota Balikpapan.
Kedua tersangka saat itu melancarkan aksinya dengan cara mendorong kendaraan tersebut. "Setelah itu mereka membuatkan kunci duplikat untuk motor itu," ucapnya.
Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.