Polresta Balikpapan Tangkap Dua Penjual Burung Dilindungi
Amankan 8 ekor burung, rupanya miliki komunitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Satuan Reskrim Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus dua orang pria berinisial AS (27) dan R (44) karena kedapatan menjual hewan dilindungi jenis kakatua jambul kuning dan burung nuri.
Diketahui, dua jenis burung tersebut dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya.
"Betul, kami amankan dua pelaku berserta barang bukti dua kakatua jambul kuning dan enam burung nuri. Jadi totalnya delapan ekor burung," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Muhammad Zamhuri, saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Kejar Mimpi Ajak Anak Muda di Balikpapan Berbagi dan Menginspirasi
1. Informasi sering timbul-tenggelam
Lebih lanjut, Zamhuri menjelaskan, pengungkapan perdagangan ilegal hewan dilindungi ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Selain itu, informasi ini telah berkali-kali berembus, namun berkali-kali juga sempat senyap.
"Informasinya ini timbul-tenggelam, tapi alhamdulillah berkat kerja keras tim, akhirnya berhasil kami amankan," tuturnya.
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Sidak ke Lokasi Pelayanan Pelanggan PDAM