TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Pengaturan Suara di Masjid, Ketua DMI: Balikpapan Sudah Sesuai

Suara yang dikeluarkan maksimal 50-60 desibel

Masjid Terapung, Laut Merah, Jeddah, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Balikpapan, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Qalil Qoumas menerbitkan surat edaran baru terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

Menanggapi hal ini Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan Solehuddin Siregar mengatakan, DMI kota Balikpapan mendukung aturan itu untuk ketertiban kenyamanan warga sekitar masjid baik muslim atau non muslim.

"Aturan ini bermaksud baik, edaran tersebut juga merupakan lanjutan penekanan ulang dari aturan menteri sebelumnya," ujarnya, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Embarkasi Haji Balikpapan Difungsikan Kembali sebagai Isoter COVID-19

1. Masjid dan musala di Balikpapan sudah terapkan sesuai arahan

Masjid At-Taqwa Balikpapan (istimewa)

Menurutnya, masjid maupun musala di kota Balikpapan tidak terlalu bermasalah dengan aturan tersebut.

Di mana saat sudah banyak masjid dan musala yang telah menerapkan aturan tersebut.

"Aturan penggunaan pengeras suara masjid ini tidak terlalu bermasalah, sekitar 450 masjid di Balikpapan hampir 90 persen mengikuti poin-poin dalam aturan itu," paparnya.

2. Dipersilakan melapor

(Aturan pengeras suara Masjid) IDN Times/Sukma Shakti

Soal pengaturan suara azan, Solahuddin mengatakan, masyarakat dapat melaporkan ke dewan masjid jika suara azan di dekat tempat tinggal mereka melebihi aturan yang ada 

Dari aduan tersebut, dirinya akan menindaklanjuti dan mengarahkan masjid tersebut untuk mengikuti arahan yang sudah ditetapkan pemerintah. Yakni dengan menerapkan pendekatan persuasif.

"Nanti kami sampaikan ke masjid jika memang suaranya melebihi aturan yang ditetapkan," tutur dia.

Baca Juga: Sarana Bantuan Navigasi Pelayaran akan Dipasang di Teluk Balikpapan

Berita Terkini Lainnya