Soal Pengaturan Suara di Masjid, Ketua DMI: Balikpapan Sudah Sesuai
Suara yang dikeluarkan maksimal 50-60 desibel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Qalil Qoumas menerbitkan surat edaran baru terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.
Menanggapi hal ini Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan Solehuddin Siregar mengatakan, DMI kota Balikpapan mendukung aturan itu untuk ketertiban kenyamanan warga sekitar masjid baik muslim atau non muslim.
"Aturan ini bermaksud baik, edaran tersebut juga merupakan lanjutan penekanan ulang dari aturan menteri sebelumnya," ujarnya, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Embarkasi Haji Balikpapan Difungsikan Kembali sebagai Isoter COVID-19
1. Masjid dan musala di Balikpapan sudah terapkan sesuai arahan
Menurutnya, masjid maupun musala di kota Balikpapan tidak terlalu bermasalah dengan aturan tersebut.
Di mana saat sudah banyak masjid dan musala yang telah menerapkan aturan tersebut.
"Aturan penggunaan pengeras suara masjid ini tidak terlalu bermasalah, sekitar 450 masjid di Balikpapan hampir 90 persen mengikuti poin-poin dalam aturan itu," paparnya.
Baca Juga: Sarana Bantuan Navigasi Pelayaran akan Dipasang di Teluk Balikpapan