TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Pencabulan di Balikpapan Layangkan Gugatan Praperadilan

Diduga tak terima usai ditetapkan sebagai tersangka

Foto hanya ilustrasi (Dok.IDN Times/Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Kasus pencabulan terhadap anak 9 tahun yang diduga dilakukan oleh kakeknya dan sempat mandek selama 1 tahun 3 bulan, terus berlanjut. Kabar terbaru, polisi yang berusaha memperjuangkan kasus ini agar terus berjalan, yakni Subdit IV Renakta Polda Kaltim menerima balasan tak terduga dari pihak pelaku.

Pasalnya, usai menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka kasus pencabulan, tak lama masuk surat panggilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), dalam hal ini tertuju pada Dirreskrimum Polda Kaltim agar datang menghadap persidangan. Tersangka melayangkan gugatan praperadilan terhadap kasusnya ke Pengadilan Negeri Balikpapan. 

Terlihat dalam surat panggilan, tersangka pencabulan disebut sebagai pihak pemohon, sedangkan Dirreskrimum sebagai termohon. Panggilan sidang tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

"Iya benar, memang ada. Betul (Karena kasus pencabulan, red)," terangnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon sore tadi, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Sempat Mandek, Pencabulan Anak di Bawah Umur Balikpapan akan Diproses 

1. Masuk ranah penyelidikan

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo (IDN Times/Riani Rahayu)

Saat disinggung alasan utama tersangka melayangkan gugatan praperadilan kepada penyidik, Yusuf tak ingin berkomentar. Dirinya menuturkan jika persoalan tersebut telah masuk dalam ranah penyelidikan dan tak dapat dibeberkan.

Hanya saja, dia menegaskan, pihaknya siap menerima panggilan tersebut dan menjalaninya sesuai arahan dari pengadilan.

Ia hanya mengatakan, tak ada halangan bagi siapa pun yang ingin mengajukan sidang terkait suatu keberatan dalam ranah penyelidikan di kepolisian.

"Menurut saya itu hal yang wajar dan siapa pun berhak melakukan itu. Tapi yang jelas Ditreskrimum siap dan sudah mengumpulkan bahan untuk dipersidangan," jelasnya.

Diketahui, Ditreskrimum akan menghadiri sidang pangilan pengadilan pada, Selasa (9/11/2021) pekan depan. 

2. Siap membantu pihak kepolisian

Ilustrasi polisi. IDN Times/Arief Rahmat

Sementara itu, pengacara pihak korban Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung turut merespons adanya layangan panggilan sidang yang mengarah ke pihak kepolisian. Dirinya menyayangkan, sikap pelaku yang menolak dijadikan tersangka padahal semua bukti sudah jelas.

Dirinya juga mengecam tindakan pihak tersangka yang telah mengadukan para penyidik yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini.

Ipung berjanji akan membantu pihak kepolisian dalam mengawal sidang ini, jika sewaktu-waktu dirinya diminta bantuan oleh Subdit Renakta.

"Saya akan bantu back-up sidang ini. Penyidik juga sudah berusaha keras dalam membawa keadilan bagi korban," ucapnya.

Baca Juga: Runtut Masalah Kasus Pencabulan Anak yang Mandek di Balikpapan

Berita Terkini Lainnya