KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi PPU di Samarinda dan Balikpapan
Keduanya adalah mantan Plt Sekda dan Kabid di Dispora PPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana dalam perkara suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Dua terpidana, yakni Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi dan mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman.
"Tim jaksa eksekutor, Rabu (26/10/2022) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir dari ANTARA pada Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Dewan Soroti Ketentuan Pembelian BBM Malam Hari di Samarinda
1. Dipenjara di Lapas Samarinda dan Balikpapan
Ali mengatakan terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda selama 4 tahun dan 9 bulan dikurangi masa penahanan. Selain itu, juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp410 juta.
Sementara itu, kata dia, terpidana Jusman menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Balikpapan selama 4 tahun dam 6 bulan dikurangi masa penahanan. Jusman juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp53 juta.
Muliadi dan Jusman bersama mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, pihak swasta/mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro merupakan pihak penerima perkara tersebut.
Baca Juga: Dewan Sesalkan Pemusnahan Kostum Badut di Jalan Samarinda
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.