TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perusahaan Terancam Diberi Sanksi Jika Tak Beri Upah Sesuai UMK

Disnaker segera turun tangan

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Penajam, IDN Times - Perusahaan besar maupun kecil yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam sanksi jika tidak menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 yang telah ditetapkan.

Diberitakan ANTARA, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi menyatakan, apabila perusahaan tidak menerapkan UMK 2023 tanpa pertimbangan yang jelas, maka akan dijatuhi sanksi dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga: Edarkan Sabu Seberat 1 Kg di Samarinda, Warga Makassar Dibekuk Polisi

1. UMK Penajam

ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Terhitung Januari 2023, UMK Penajam Paser Utara sebesar Rp3.561.020 sudah berlaku. Sanksi yang diberikan kepada perusahaan tidak menerapkan UMK berupa teguran minimal tiga kali, jika teguran tidak direspon dikenakan sanksi administrasi menyangkut perizinan atau penghentian kegiatan usaha.

"Sanksi pasti diberikan, tapi tim pengawas ketenagakerjaan provinsi terlebih dahulu melihat kebenaran kondisi perusahaan apabila tidak bisa terapkan upah minimum kabupaten," jelas dia.

2. Sudah disepakati

Ilustrasi jabat tangan. (IDN Times/Arief Rahmat)

UMK Penajam Paser Utara 2023 sebesar Rp3.561.020 tersebut, sudah disepakati oleh perwakilan pengusaha dan pekerja di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyampaikan surat penetapan dan penerapan upah minimum kabupaten kepada perusahaan yang beroperasi di daerah setempat.

Baca Juga: Kronologis Penembakan Teman di Samarinda dengan Senapan Angin

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya