Perusahaan Terancam Diberi Sanksi Jika Tak Beri Upah Sesuai UMK
Disnaker segera turun tangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Perusahaan besar maupun kecil yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam sanksi jika tidak menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 yang telah ditetapkan.
Diberitakan ANTARA, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi menyatakan, apabila perusahaan tidak menerapkan UMK 2023 tanpa pertimbangan yang jelas, maka akan dijatuhi sanksi dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga: Edarkan Sabu Seberat 1 Kg di Samarinda, Warga Makassar Dibekuk Polisi
1. UMK Penajam
Terhitung Januari 2023, UMK Penajam Paser Utara sebesar Rp3.561.020 sudah berlaku. Sanksi yang diberikan kepada perusahaan tidak menerapkan UMK berupa teguran minimal tiga kali, jika teguran tidak direspon dikenakan sanksi administrasi menyangkut perizinan atau penghentian kegiatan usaha.
"Sanksi pasti diberikan, tapi tim pengawas ketenagakerjaan provinsi terlebih dahulu melihat kebenaran kondisi perusahaan apabila tidak bisa terapkan upah minimum kabupaten," jelas dia.
Baca Juga: Kronologis Penembakan Teman di Samarinda dengan Senapan Angin
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.