TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

10 Tahun Guru Honorer, Suhardi Akhirnya Diangkat Jadi PPPK

Prioritas untuk tenaga pendidikan dan kesehatan

Ilustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Samarinda, IDN Times - Pekan ini merupakan hari yang tak akan terlupakan dan istimewa untuk Guru SMA, SMK dan SLB di Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang Kalimantan Timur (Kaltim). Bagaimana tidak? Pada hari ini, tidak kurang 118 guru yang sebelumnya berstatus tenaga honor akhirnya diangkat dan menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sudah 10 tahun saya mengabdi dan hari ini saya senang, Insya Allah ke depannya saya akan bekerja lebih baik lagi," ujar guru SMAN 3 Bontang Suhardi dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Kerja Sama BPN dan Unmul Samarinda dalam Penyelesaian Persoalan Tanah

1. Pemberian SK PPPK bagi guru di Bontang dan Kutai Timur

Suhardi, Guru dari SMA Negeri 3 Kota Bontang yang sudah bekerja sebagai guru honor dari tahun 2012. Rasa syukur yang sama diungkapkan juga Rusdariyanni dari SMA Negeri 2 Sangatta Utara yang bekerja sebagai guru honor dari tahun 2016.

"Bahagia banget bisa merasakan langsung euforia pada hari ini, harapan ke depannya guru-guru honor lain terakomodir di beberapa sekolah dan formasi guru yang tidak ada di sekolah kami seperti Seni Budaya akan ada ke depannya,” harapnya.

2. Penyerahan SK PPPK kepada para guru di Kaltim

Ilustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

SK PPPK pada hari ini diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur yang langsung datang ke SMA Negeri 2 Sangatta Utara. Pemberian SK pengangkatan itu memang sudah secara bertahap diberikan kepada para guru di Kaltim, di mana sebelumnya dilakukan di Balikpapan, Samarinda, dan Paser. 

Kaltim memberikan prioritas pengangkatan PPPK pada para pegawai honorer tenaga pendidikan dan kesehatan. 

Sebanyak 118 guru SMK, SMA dan SLB di Kabupaten Kutai Timur dan Bontang menerima petikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang pengangkatan PPPK Guru.

Baca Juga: Tuduh Istri Selingkuh, Pria di Samarinda Malah Perkosa Adik Ipar

Berita Terkini Lainnya