TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPR RI Meminta IKN Prioritaskan Bahasa dalam Aktivitasnya

Simbol pemersatu bangsa

Hetifah Sjaifudian. (instagram.com/hetifah)

Samarinda, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan penamaan objek atau informasi apa pun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) harus memprioritaskan penggunaan bahasa resmi negara. Yakni Bahasa Indonesia karena IKN sebagai pemersatu bangsa.

"Pembangunan IKN harus dikawal dari berbagai sisi, di antaranya dari sisi bahasa karena salah satu isi dalam Sumpah Pemuda adalah Menjunjung Bahasa Satu, Bahasa Indonesia," ujar Hetifah dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Klinik Bahasa Negara di IKN dan Daerah Penyangga seperti diberitakan Antara di Samarinda, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Samarinda Tertinggi di Kaltim

1. Hetifah mengapresiasi etikat dari Kantor Bahasa Provinsi Kaltim

Pernyataan sikap dukungan pemindahan IKN Nusantara dari keluarga besar UNIBA disampaikan di titik nol IKN Nusantara (IDN Times/Ervan)

Untuk itu, ia mengapresiasi Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) karena menggelar diskusi yang ia hadiri bersama pihak terkait mulai dari tingkat pusat hingga daerah sehingga penamaan Bahasa Indonesia di IKN dan sekitarnya harus diutamakan semua pihak.

Menurut Hetifah, Kantor Bahasa Provinsi Kaltim yang telah menyusun sistem penggunaan bahasa di IKN mulai dari tahap perencanaan hingga penerapan bahasa dengan melibatkan berbagai pihak. Bahkan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim sudah melakukan evaluasi terhadap hasil kunjungan lapangan ke kawasan IKN terkait penamaan lokasi.

"Ini merupakan langkah yang luar biasa untuk menegakkan bahasa resmi negara. Sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI, saya merasa terbantu karena salah satu tugas DPR adalah memastikan undang-undang (UU) dapat diimplementasikan dengan baik, yakni UU terkait bahasa," ujarnya.

2. Rasa kebangsaan sudah menjadi konstitusi negara

Sebuah kendi yang berisi tanah dan air dari seluruh provinsi se-Indonesia usai seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.)

UU terkait bahasa yang dimaksud Hetifah di antaranya UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, termasuk berbagai regulasi turunan dari UU tersebut.

Ia mengingatkan pentingnya keseimbangan berbahasa, yakni dalam satu sisi harus mengutamakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara, namun di sisi lain bahasa daerah tetap digunakan agar tidak punah karena bahasa daerah merupakan kekayaan bukan benda yang harus dilestarikan.

Baca Juga: Oknum Kepala Sekolah PPU Perkosa dan Cabuli Siswi SMP Samarinda 

Berita Terkini Lainnya