BEM KM Universitas Mulawarman Menolak Kampanye Politik Kampus
Kampanye di kampus melanggar undang-undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menolak jika ada partai politik ingin melakukan kampanye di kampus karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.
"Berdasarkan UU Pemilu tahun 2017, tepatnya pada pasal 280 Ayat 1, maka dalam pesta demokrasi Indonesia tahun 2024 mendatang, kami menolak adanya kampanye di kampus," ujar Presiden BEM KM Unmul Ikzan Nopardi di Samarinda diberitakan Antara, Sabtu (31/7/2022).
Baca Juga: Polresta Samarinda Memantau Antrean Pembelian BBM di SPBU
1. Kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah
Dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf H di UU tersebut berbunyi "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Dalam ayat ini kemudian dilanjutkan dengan penjelasan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Berdasarkan hal tersebut, BEM KM Unmul menyatakan sejumlah sikap, pertama adalah secara prinsip perguruan tinggi harus bersih dari kepentingan politik praktis, karena sejatinya integritas kampus sangat penting menjaga iklim demokrasi yang sehat.
"Pemilu 2024 menjadi tantangan bagi perguruan tinggi untuk mengawal pesta demokrasi ini agar kondusif, tentu kami harus turut menjaga agar tidak terjadinya konflik," katanya.
Baca Juga: Mantan Sekda Samarinda Dilantik Jadi Pejabat di Pemprov Kaltim