Beredar Surat KPK, Bupati PPU Non Aktif Jadi Tersangka Kasus Perumda
KPK memanggil Staf Perumda Benuo Taka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Beredar surat panggilan pemeriksaan saksi kepada salah seorang staf Perumda Benuo Taka dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perumda Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) ini disebut menerima suntikan penyertaan modal sebesar Rp12,5 miliar dari pemerintah daerah setempat total anggaran Rp29 miliar.
Dalam surat panggilan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tersebut, KPK memanggil Staf Perumda Benuo Taka bernama Noorlailah Usman sebagai saksi untuk diminta keterangan.
KPK meminta saksi untuk diminta keterangan di Markas Brigadir Mobil Polda Kaltim di Balikpapan, Rabu (27/7/2022) pukul 10.00 Wita. Menemui penyidik KPK Anwar Munajah dan timnya.
Pihak Juru Bicara KPK Ali Fikri belum memberikan keterangan kepada IDN Times. Sambungan telepon dan pesan singkat IDN Times belum memperoleh tanggapan, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Dua Perumda Penajam Paser Utara Rugikan Negara Rp14 Miliar
1. Pihak Pemkab PPU melaporkan temuan pelanggaran dari BPK
Pemkab PPU melaporkan kerugian dialami daerah sebesar Rp14 miliar dari dua perumda, yakni Perumda Benuo Taka dan Benuo Taka Energi. Anggaran APBD Kabupaten PPU diberikan untuk penyertaan modal dua perumda ini.
“Berdasarkan rilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terdapat kerugian sekitar Rp14 miliar terkait penyertaan modal untuk dua perumda tersebut,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam kepada IDN Times, Senin (11/7/2022).
Ia menjelaskan, kerugian negara tersebut merupakan hasil temuan BPK terkait penyertaan modal terakhir. Sehingga keduanya diwajibkan untuk mengembalikan anggaran penyertaan modal ini sesuai permintaan BPK. Di mana dari total anggaran yang telah disalurkan terdapat kerugian negara sebesar Rp14 miliar.
“Penyertaan modal yang diberikan kepada Perumda Benuo Taka untuk pembangunan rice milling unit (RMU) atau unit mesin penggilingan padi total anggaran Rp29 miliar, telah dicairkan sebesar Rp12,5 miliar tahun 2021. Lalu diberikan sebesar Rp3,5 miliar ke Benuo Taka Energi untuk PI (particapting interest) 10 persen,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Hamdam meminta dua perumda tersebut agar segera mengembalikan dana penyertaan modal dari Pemkab PPU. Masing-masing perumda belum memberikan respons atas permintaan Pemkab PPU.
Baca Juga: Bejat! Pemuda di PPU Paksa Kakak Ipar Layani Oral Seks