TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Beredar Surat KPK, Bupati PPU Non Aktif Jadi Tersangka Kasus Perumda

KPK memanggil Staf Perumda Benuo Taka

Rencana lokasi pembangunan gedung RMU Perumda Benuo Taka PPU (IDN Times/Ervan)

Balikpapan, IDN Times - Beredar surat panggilan pemeriksaan saksi kepada salah seorang staf Perumda Benuo Taka dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perumda Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) ini disebut menerima suntikan penyertaan modal sebesar Rp12,5 miliar dari pemerintah daerah setempat total anggaran Rp29 miliar. 

Dalam surat panggilan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tersebut, KPK memanggil Staf Perumda Benuo Taka bernama Noorlailah Usman sebagai saksi untuk diminta keterangan. 

KPK meminta saksi untuk diminta keterangan di Markas Brigadir Mobil Polda Kaltim di Balikpapan, Rabu (27/7/2022) pukul 10.00 Wita. Menemui penyidik KPK Anwar Munajah dan timnya. 

Pihak Juru Bicara KPK Ali Fikri belum memberikan keterangan kepada IDN Times. Sambungan telepon dan pesan singkat IDN Times belum memperoleh tanggapan, Rabu (27/7/2022). 

Baca Juga: Dua Perumda Penajam Paser Utara Rugikan Negara Rp14 Miliar

1. Pihak Pemkab PPU melaporkan temuan pelanggaran dari BPK

Plt. Bupati PPU, Hamdam menyematkan secara simbolis tanda jabatan kepada Kades baru hasil Pilkades serentak 2021 (IDN Times/Ervan)

Pemkab PPU melaporkan kerugian dialami daerah sebesar Rp14 miliar dari dua perumda, yakni Perumda Benuo Taka dan Benuo Taka Energi.  Anggaran APBD Kabupaten PPU diberikan untuk penyertaan modal dua perumda ini. 

“Berdasarkan rilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terdapat kerugian sekitar Rp14 miliar terkait penyertaan modal untuk dua perumda tersebut,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam kepada IDN Times, Senin (11/7/2022).

Ia menjelaskan, kerugian negara tersebut merupakan hasil temuan BPK terkait penyertaan modal terakhir. Sehingga keduanya diwajibkan untuk mengembalikan anggaran  penyertaan modal ini sesuai permintaan BPK. Di mana dari total anggaran yang telah disalurkan terdapat kerugian negara sebesar Rp14 miliar.

“Penyertaan modal yang diberikan kepada Perumda Benuo Taka untuk  pembangunan rice milling unit (RMU) atau unit mesin penggilingan padi total anggaran Rp29 miliar, telah dicairkan sebesar Rp12,5 miliar tahun 2021. Lalu diberikan sebesar Rp3,5 miliar ke Benuo Taka Energi untuk PI (particapting interest) 10 persen,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Hamdam meminta dua perumda tersebut agar segera mengembalikan dana penyertaan modal dari Pemkab PPU. Masing-masing perumda belum memberikan respons atas permintaan Pemkab PPU. 

2. KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Bupati PPU non aktif Abdul Gafur Mas'ud

Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dalam surat panggilan KPK tersebut, KPK melampirkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab PPU dalam dua perumda, yakni Benuo Taka dan Benuo Taka Energi. 

Para tersangka kasus korupsi tersebut, yakni Bupati PPU non aktif Abdul Gafur Mas'ud, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto, Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin, dan Direktur Utama Perumda Penajam Benuo Taka Energy Baharun Genda.

Pihak Abdul Gafur Mas'ud sendiri sudah menjalani proses persidangan untuk kasus korupsi lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda. 

Baca Juga: Bejat! Pemuda di PPU Paksa Kakak Ipar Layani Oral Seks

Berita Terkini Lainnya