Buronan 2 Tahun, Terpidana Kasus Pemalsuan Samarinda Dieksekusi
Masuk dalam daftar pencarian orang Kejari Samarinda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan eksekusi terhadap Azhar Kadri, terpidana penjara dua tahun atas perkara pemalsuan surat tanah yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Pada Kamis, 1 Juni 2023, pukul 10.05 Wita, terpidana Azhar dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Samarinda, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi," ujar Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan diberitakan Antara di Samarinda, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Samarinda Siapkan Stok Beras dan Minyak Goreng untuk Menekan Inflasi
1. Putusan hukum sudah berkekuatan hukum tetap
Azhar dimasukkan dalam DPO oleh Kejari Samarinda karena saat dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara patut menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 199 K/Pid/2023 tanggal 16 Februari 2023 jo, Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 180/Pid.B/2022/PN. Smr tanggal 16 Agustus 2022.
Baca Juga: Penerima Kalpataru dari Samarinda Gagal Hadiri Prosesi Penghargaan