TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buronan 2 Tahun, Terpidana Kasus Pemalsuan Samarinda Dieksekusi

Masuk dalam daftar pencarian orang Kejari Samarinda 

Ilustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Samarinda, IDN Times - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan eksekusi terhadap Azhar Kadri, terpidana penjara dua tahun atas perkara pemalsuan surat tanah yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO). 

"Pada Kamis, 1 Juni 2023, pukul 10.05 Wita, terpidana Azhar dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Samarinda, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi," ujar Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan diberitakan Antara di Samarinda, Senin (5/6/2023). 

Baca Juga: Samarinda Siapkan Stok Beras dan Minyak Goreng untuk Menekan Inflasi

1. Putusan hukum sudah berkekuatan hukum tetap

Ilustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Azhar dimasukkan dalam DPO oleh Kejari Samarinda karena saat dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara patut menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 199 K/Pid/2023 tanggal 16 Februari 2023 jo, Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 180/Pid.B/2022/PN. Smr tanggal 16 Agustus 2022.

2. Keputusan terpidana sudah terbukti secara sah

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Dalam putusan saat itu dinyatakan terdakwa Azhar Kadri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pemalsuan surat" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum.

"Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azhar dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Firmansyah didampingi Kasi Intelijen Erfandy Rusdy Quiliem. 

Sebelumnya, lanjut Erfandy, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda dibantu Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Samarinda, menangkap terpidana Azhar yang telah dimasukkan dalam DPO oleh Kejari Samarinda. 

"Tim Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda bersama Tim Jatanras Polres mengamankan terpidana pada Rabu, 31 Mei 2023, pukul 23.55 Wita," ujarnya. 

Baca Juga: Penerima Kalpataru dari Samarinda Gagal Hadiri Prosesi Penghargaan 

Berita Terkini Lainnya