Daerah Meminta Peningkatan Dana Bagi Hasil, Setidaknya 50 Persen
Rakernas APPSI 2022 di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Penerimaan daerah minimal 50 persen jika tidak bisa lebih dari 60 persen dari dana bagi hasil (DBH) penerimaan negara. Harus diperjuangkan demi pembangunan daerah yang berkeadilan.
“Dalam UUD 1945 harusnya pembangunan itu sama rata tidak hanya di Pulau Jawa saja, sementara semua daerah di luar Pulau Jawa menghasilkan sumber daya alam yang menyokong devisa negara,” kata Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Senin (9/5/2022).
Baca Juga: Arus Balik Lebaran Mulai Memuncak di Kaltim
1. Aspirasi disampaikan dalam APPSI
Aspirasi daerah tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2022 di Bali. Merupakan peluang besar bagi daerah penghasil sumber daya alam (SDA) untuk meminta keadilan guna menyejahterakan rakyat.
Dalam Rakernas itu, Isran di hadapan sejumlah gubernur dan Kepala OPD dalam Rakor Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (KHPD). Ia menandaskan pembagian keuangan selama ini belum membantu daerah bisa membangun daerahnya lebih maksimal.
“Dalam UUD 1945 harusnya pembangunan itu sama rata tidak hanya di Pulau Jawa saja, sementara semua daerah di luar Pulau Jawa menghasilkan sumber daya alam yang menyokong devisa negara,” sebut Isran.
Baca Juga: Samarinda Bersiaga dalam Mengantisipasi Ancaman Hepatitis Akut