Desakan agar Label BPA Free Diberlakukan pada Produk Wadah Konsumsi
Penerapannya seperti pelabelan industri rokok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Penggiat perempuan dan anak di Indonesia Damairia Pakpahan mendesak agar pelabelan bisphenol A (BPA) free segera diberlakukan pada seluruh produk wadah konsumsi publik. Aturan yang sudah menjadi perhatian penting untuk produk-produk wadah makanan berbahan plastik polikarbonat bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun.
Apalagi sejumlah penelitian memang menyimpulkan potensi kandungan zat kimia BPA yang berpotensi memicu permasalahan kesehatan serius, seperti penyakit kanker, gagal ginjal, hingga kemandulan pada pria.
"Semestinya ditulis saja di dalam produk-produk konsumen tersebut tentang ancaman BPA bagi kesehatan," kata Damairia kepada IDN Times, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Lima Hari, Polisi Ungkap Dua kasus Peredaran Narkotika di Balikpapan
1. Hak konsumen untuk mengetahui tentang bahaya BPA
Damairia mengatakan, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen sudah mengamankan pada pihak industri agar menghormati hak-hak konsumen. Menurutnya, konsumen wajib tahu tentang bahaya BPA bagi kesehatan manusia.
Apalagi sejumlah pakar dunia sudah menyampaikan hasil penelitiannya tentang ancaman peluruhan zat BPA pada kandungan makanan. Di mana konsumsi kandungan zat ini secara terus menerus berpotensi akan menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
Damairia pun mencontohkan penulisan label bahaya tercantumkan dalam bungkus rokok. Di situ, jelas tercantumkan akan bahaya mengonsumsi rokok secara terus menerus bisa menimbulkan penyakit, kanker, kemandulan, hingga gagal ginjal.
"Cantumkan saja pelabelan BPA ini pada produknya, seperti sudah dilakukan pada industri rokok. Biarkan konsumen memilih sendiri, apakah akan tetap memakai produknya atau tidak," tegasnya.
Baca Juga: Viral Aksi Pengeroyokan Pelajar di Balikpapan, Polisi Panggil Pelaku