TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DJP Kaltimra Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan Pajak ke Kejaksaan

Penggelapan pajak hingga Rp476 juta

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Samarinda, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melimpahkan tersangka penggelapan pajak Rp476 juta dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. 

"Melalui sinergitas Kanwil DJP Kaltimtara bersama Kepolisian Daerah Kaltim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, menindak wajib pajak yang melakukan penggelapan," kata Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Budi Hernowo dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Hunian Hotel Aston Samarinda Tembus 80 Persen Jelang Liburan

1. Tersangka pajak sudah dilakukan penahanan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Kanwil DJP Kaltimtara mengamankan tersangka berinisial JIM selaku Wakil Direktur CV AP karena diduga kuat dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari Perusahaan PDTK, CV SS dan CV STSJ. 
 
Lanjutnya, JIM melalui CV AP diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KP). 
 
Akibat dari penggelapan pajak itu kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp476.831.878,00 selama kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2015.

Atas tahun pajak yang lain, CV AP telah menggunakan haknya sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP berupa pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan membayar pokok dan sanksi pidana sebesar Rp856 juta. 

2. Tersangka sempat terjerat persoalan administrasi pajak

Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Disinggung mengenai alasan DJP baru menangani kasus JIM pada tahun ini, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Windu Kumoro menyatakan, pihaknya mengutamakan asas ultimatum remedium. 
 
Ia menjelaskan, selama tahun 2016-2018,  tersangka JIM itu bukan pidana, tapi dia pelanggaran administrasi. Karena administrasi bukan dilakukan penyidikan, tetapi dilakukan pemeriksaan pajak. Selama masa itu sebenarnya sudah dilakukan pengawasan, sudah diterbitkan surat tagihan pajak kalau dia kurang bayar. 
 
Pada tahun 2016, lanjut Windu, ternyata ada unsur pidana pajak. Sehingga pihaknya menyelesaikan kasus tersebut dengan penyelidikan pajak. JIM pun membayar kerugian negaranya termasuk denda. 
 
Meski demikian, JIM memiliki pidana pajak atas tahun pajak 2015. DJP telah mengimbau untuk melakukan penyetoran pajak, namun tidak memberikan respons yang memadai sehingga terhadap perbuatan tersebut DJP melakukan pemeriksaan bukti permulaan. 
 
"Saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, sehingga Kanwil DJP Kaltimtara melakukan penyidikan terhadap wajib pajak," kata Windu.

Baca Juga: Penerima Kalpataru dari Samarinda Gagal Hadiri Prosesi Penghargaan 

Berita Terkini Lainnya