Eksepsi Kuasa Hukum, Zainal Muttaqin Anggap Kasusnya Bukan Pidana
Pelapor harus buktikan kepemilikan tanah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Persidangan penggelapan aset mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung (Kaltim Pos) dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (Jawa Pos) Zainal Muttaqin kembali bergulir, Senin (18/9/2023). Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menyidangkan pembacaan eksepsi atas dakwaan kejaksaan.
Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso menyatakan kasusnya tidak layak masuk persidangan pidana. Tetapi lebih pada persengketaan kepemilikan aset tanah atas nama Zainal Muttaqin yang kini dipersoalkan PT Duta Manuntung.
"PT Duta Manuntung harus memastikan dahulu kepemilikan aset tanah tersebut sebelum membuat laporan, perkara ini tidak layak masuk dalam persidangan pidana. Diselesaikan dengan gugatan perdata," katanya sesuai persidangan.
Baca Juga: Dijerat Pasal Penggelapan, Mantan Bos Kaltim Pos: Saya Tak Ngerti
1. Dakwaan JPU dianggap rancu
Dalam pembacaan eksepsi ini, Sugeng menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) rancu dalam menentukan pihak pelapor kasusnya. Apakah PT Duta Manuntung atau PT Duta Banua Banjar.
Sugeng pun mempertanyakan kepastian terjadinya peristiwa pidana ini sesuai dakwaan kejaksaan yang dianggapnya membingungkan. Sesuai penerapan Pasal Primer 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan dan Subsider 372 KUHP tentang Penggelapan.
Apakah terjadi dalam tahun 1993 atau 2016. Kalaupun terjadi tahun 1993, menurut Sugeng, kasusnya penggelapan ini sudah daluwarsa sesuai Pasal 78 KUHP tentang Tenggang Waktu Kasus Pidana Penggelapan. Batas masa tenggang waktunya adalah maksimal 12 tahun.
"Kalau terjadi tahun 1993 ini terdakwa harus dilepas secara hukum," tuturnya.
Sedangkan bila kasusnya terjadi 2016, menurut Sugeng, akan makin tidak masuk akal mengingat Zainal Muttaqin tidak lagi menduduki jabatan Direktur Utama PT Duta Manuntung.
Sehingga kecil kemungkinan melakukan pidana penggelapan sesuai tuduhan JPU.
Jaksa mendakwa Zainal Muttaqin atas penggelapan aset perusahaan selama memimpin PT Duta Manuntung kurun waktu 1993 hingga 2012. Mantan bos Jawa Pos ini dijerat dengan ketentuan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan Aset dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Mantan Bos Jawa Pos Surati Jokowi dan Mahfud MD untuk Minta Keadilan