TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gara-gara Cemburu, Pria Balikpapan Masuk Bui dan Tunda Nikah

Memukul mantan suami pacar dengan kayu

Terbakar cemburu ES terpaksa tunda pernikahan dan masuk bui di Balikpapan Kaltim. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Nasib apes dialami warga Jalan Siaga Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Pria berinisial ES (29) ini terancam menunda pernikahannya gara-gara berproses hukum dengan kepolisian atas tuduhan kasus penganiayaan. 

Pelaku berselisih paham dengan mantan suami pacarnya berujung pemukulan dengan mempergunakan kayu. Korban yang tidak terima langsung melaporkan kasusnya ke Polsek Balikpapan Barat. 

"Korban mendatangi rumah mantan istrinya, selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara korban dengan pelaku dan akhirnya terjadi pemukulan," terang Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, Selasa (14/9/2021). 

Baca Juga: Bandara Sepinggan Balikpapan Raih Best Airports se Asia Pacific 

1. Kronologis kasus pemukulan

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Kronologis kejadiannya terjadi saat ES bertandang ke rumahnya di Jalan Riko Gang Aman Balikpapan, Jumat (10/9/2021) pukul 11.30 Wita. Beberapa waktu kemudian, datang korban untuk menjemput anaknya buah pernikahan di masa lalu dengan kekasih ES. 

Entah siapa yang mengawali terjadi cekcok mulut antara ES dengan korban. ES yang sudah kalap langsung mengambil sebatang kayu serta melayangkan ke kepala korban sebanyak tiga kali. 

Beruntungnya, korban sendiri masih mengenakan helm sehingga terlindungi dari hantaman kayu tersebut. Ia hanya terluka di tangan setelah berusaha menangkis pukulan dari pelaku ES ini. 

"Pukulan pelaku mengenai bagian lengan tangan korban sebelah kanan dan kepala sehingga tangan korban mengalami kesakitan," bebernya.

2. Membuat laporan ke Polsek Balikpapan Barat

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Korban bergegas pergi menuju Polsek Balikpapan Barat untuk membuat laporan kasus penganiayaan sudah menimpanya. Unit Jatanras Polsek Balikpapan menindaklanjuti laporan dengan mengamankan tersangka yang masih berada di rumah mantan istri korban. 

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih Lanjut," kata Totok.

Akibat perbuatannya, ES dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Kronologis Dosen Balikpapan Mencabuli Anak SMP di Penajam

Berita Terkini Lainnya