TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Buruh, AJI Balikpapan Minta Jurnalis Dihargai secara Profesional

Soal PHK sejumlah jurnalis media ini

Para jurnalis di Balikpapan yang sedang berkonflik dengan perusahaan medianya. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Memperingati Hari Buruh Internasional 2021, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mendesak perusahaan media di Kalimantan menghargai jurnalisnya secara profesional. Terutama soal penetapan standar penggajian sesuai kaidah profesionalisme. 

Desakan itu disampaikannya sebagai reaksi keras AJI Balikpapan melihat fenomena upah murah di kalangan jurnalis di Kalimantan. Sebagai gambaran, AJI Balikpapan menemukan sejumlah jurnalis yang gajinya jauh di bawah standar upah minimum provinsi (UMP) sekitar Rp2,8 juta per bulan. 

"Alih-alih mencapai UMP, AJI masih menemukan ada jurnalis yang digaji kisaran Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan," kata Koordinator Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Balikpapan Fariz Fadhillah sesuai press rilis, Sabtu (1/5/2021). 

Baca Juga: May Day 2021, Pekerja dan Buruh Balikpapan Sampaikan Tujuh Tuntutan

1. AJI Balikpapan juga menemukan jurnalis tanpa gaji di Kalimantan

Ilustrasi aksi jurnalis memperjuangkan kebebasan pers. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam sejumlah kajian, AJI pun menemukan fakta di mana ada sejumlah jurnalis di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tidak menerima gaji dari perusahaan. Semua itu terungkap dalam Forum Grup Diskusi Indeks Kebebasan Pers (FGD IKP) 2021 yang difasilitasi Dewan Pers bersama organisasi profesi termasuk AJI dan PWI.

"Selama menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya, praktis mereka hanya mengandalkan fee atau upah pengiklanan karena tidak ada gaji tetap," ujarnya.

Fakta demikian, sambung Fariz, tentu saja membuat jurnalis tidak memiliki kepastian untuk memenuhi kebutuhan hidup layak mereka. Termasuk menggurus profesionalitas dan independensi mereka sebagai seorang jurnalis. 

2. Fenomena ini dianggap sebagai perbudakan modern

Jurnalis Balikpapan meminta keadilan nasibnya di DPRD Balikpapan. Foto istimewa

AJI juga menilai sistem itu sebagai praktik perbudakan modern terselubung di tengah menjamurnya media daring. "Kalsel memiliki lebih dari 100 perusahaan media massa. Namun bisa dihitung jari perusahaan yang menggaji jurnalis mereka secara layak," tegasnya.

Setali tiga uang, AJI menemukan perusahaan media yang belum memberikan jaminan ketenagakerjaan, maupun kesehatan.

Mendengar temuan itu dalam FGD IKP Kalsel 2021, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya berjanji menjadikannya catatan serius terhadap penyusunan indeks kemerdekaan pers Kalsel tahun ini.

Menurutnya, rendahnya upah berpotensi melahirkan pelanggaran etik hingga rendahnya kualitas pemberitaan.

Baca Juga: Tak Keberatan Bayar THR, Ini Kata Kadin dan Pengusaha Balikpapan 

Berita Terkini Lainnya