IPW Mendesak Kapolri Menonaktifkan Sementara Kapolda Kaltara
Kaitan tuduhan pemerasan dalam kasus BBM ilegal di Tarakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - LSM Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Inspektur Jenderal Pol Daniel Aditya dari jabatannya. Pemberhentian Kapolda Kaltara agar tidak mengganggu proses penyelidikan tuduhan pemerasan penyidik Polres Tarakan kasus BBM ilegal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kaltara.
"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona dan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya dari jabatannya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2023).
Kabid Humas Polda Kaltara Ajun Komisaris Besar Pol Budi Rachmad belum merespons tentang tuduhan IPW ini.
Baca Juga: IPW Duga Kombes Teguh Dicopot Terkait Pemerasan oleh Kapolda Kaltara
1. Kasus sudah ditangani Divisi Propam Polri
Sugeng mengatakan, Divisi Propam Polri sudah menerima laporan tuduhan pemerasan kasus BBM ilegal di Polres Tarakan. Sehingga Polri mengirimkan penyidik Divisi Propam dibantu Bidang Propam Polda Kaltim dalam memeriksa Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona dan Kasat Reskrim Tarakan Inspektur Satu Pol M Khomaini.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Ia mengungkapkan mutasi Kasat Reskrim Tarakan menjadi pama di Direkrorat Intelkam Polda Kaltara. Selain itu, Kabid Propam Kaltara Komisaris Besar Pol Teguh Triwantoro pun mendadak dinonaktifkan hingga baru-baru ini jabatannya dipulihkan.
Menurut Sugeng, mutasi mendadak dua pejabat di Polda Kaltara ini diduga ada kaitannya dengan proses penyelidikan pemerasan BBM ilegal Tarakan. Dalam keterangannya kepada IDN Times baru-baru ini, Sugeng mengaku mengantongi alat-alat bukti seperti rekaman kamera CCTV proses penyerahan uang dari pengusaha BBM Tarakan.
Termasuk pula pengakuan pengusaha BBM ini saat diperiksa Divisi Propam Mabes Polri.
Baca Juga: Uang Rp1,7 Miliar di Balik Polemik Internal Polda Kaltara