IRT Balikpapan Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Apa Alasannya?
Pelaku memperoleh pasokan dari Samarinda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan membekuk ibu rumah tangga (IRT) inisial UM (49) yang kedapatan memperdagangkan narkoba jenis sabu, Senin (21/3/2022).
Polisi mengamankan pelaku warga Jalan Sepaku Laut RT 8 Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat dengan barang bukti sabu siap edar seberat 56,56 gram.
"Penangkapan berkat laporan dari masyarakat setempat," kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Tasimun, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Polresta Balikpapan Mulai Cari Saksi Kasus Kekerasan oleh Bripda AR
1. Penangkapan tersangka
Tasimun mengatakan, pengungkapan tersebut bermula ketika anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Jalan Parman Gunung Guntur RT 21 Kelurahan Sumber Rejo Balikpapan Tengah kerap terjadi transaksi narkoba. Tim opsnal pun langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Di lokasi penangkapan petugas kepolisian melihat adanya seseorang dengan gerak gerik mencurigakan. Tak menunggu lama petugas berpakaian sipil kemudian menciduk UM. Rupanya UM terlebih dahulu membuang sebuah bungkusan plastik warna gelap ke semak-semak.
Setelah didesak, UM kemudian menunjukkan bungkusan plastik tersebut dan setelah diperiksa benar saja berisi 5 paket sabu siap edar seberat 56,56 gram.
Baca Juga: Sepekan, Polresta Balikpapan Ringkus Dua Jaringan Pengedar Narkotika