Polresta Balikpapan Mulai Cari Saksi Kasus Kekerasan oleh Bripda AR

sembari menunggu hasil visum

Balikpapan, IDN Times - Kasus kekerasan yang menimpa seorang wanita berinisial AM (31) yang dilakukan oleh oknum polisi Brigadir Dua berinisal AR (23) kini sudah berproses di Polresta Balikpapan. Personel oknum polisi berdinas di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) ini dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan beberapa waktu lalu. 

Kepada IDN Times, Kapolres Balikpapan Kombes Pol V. Thirdy Hadmiarso mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus dan mulai mencari saksi-saksi dalam kejadian ini.

"Iya, sedang berproses. Kami juga lagi mencari saksi-saksi dan meminta keterangan yang bersangkutan untuk melengkapi berkas," ujar Thirdy, saat ditemui di BSCC Dome siang tadi, Rabu (5/1/2022).

1. Menunggu hasil visum

Polresta Balikpapan Mulai Cari Saksi Kasus Kekerasan oleh Bripda ARwww.merdeka.com

Sebagai pelengkap berkas, pihak Polresta Balikpapan juga melakukan pemeriksaan visum terhadap korban sebagai saksi pelapor. Sementara itu, hingga saat ini polisi belum bisa memastikan motif pelaku yang melakukan pemukulan terhadap korban.

"Saat ini belum, kami masih melakukan penyelidikan," ucapnya. 

Sementara itu, korban sendiri belum dilakukan pemeriksaan ataupun dimintai keterangan. Thirdy menuturkan, korban akan diperiksa setelah keterangan pelaku dan saksi sudah dikumpulkan.

"Yang jelas saksi-saksi dulu semua, baru nanti korban," kata dia. 

Baca Juga: Wanita di Balikpapan Alami Kekerasan oleh Oknum Polda Kaltim

2. Oknum polisi sudah ditetapkan tersangka

Polresta Balikpapan Mulai Cari Saksi Kasus Kekerasan oleh Bripda ARIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap perempuan warga Balikpapan berinisial AM (31). 

Penahanan oknum polisi tersebut pun dilakukan oleh Satuan Propam Polda Kaltim pada tanggal 1 Januari 2022. Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Pol Imam Sugianto secara langsung memberikan perintah tindakan tegas pada personel melakukan pelanggaran. 

Proses penyidikan kasusnya diserahkan pada Polresta Balikpapan. 

3. Masuk dalam pidana umum

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutedjo menerangkan, kasus pemukulan yang dilakukan oleh tersangka Bripda AR ini masuk dalam ranah pidana umum. Di mana nantinya pelaku tak lagi menjalani proses disiplin tetapi langsung menjalani proses hukum secara pidana. 

Setelah itu, pelaku baru akan menjalani sidang kode etik.

Sementara untuk ancaman hukuman yang dikenakan yaitu bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Ancaman terberatnya PTDH, itu ancamannya. Kalau putusan kan nanti ya,” tuturnya.

Baca Juga: Polda Kaltim Tindak Tegas Anggotanya yang Lakukan Kekerasan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya