Kapal Rakyat Disulap Alih Status Menjadi Kapal Laut di Kalsel
Alih status kapal sungai menjadi kapal laut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banjarmasin resmi meluncurkan program dari pemerintah pusat yakni mengalihstatuskan Kapal Pelayaran Rakyat (Kapal Sungai) menjadi Kapal Laut Indonesia.
“Tahun ini kapal sungai statusnya tidak dapat lagi beroperasi di pelabuhan, karena kita menerapkan kebijakan pemerintah pusat,” kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun di Kota Banjarmasin dilaporkan Antara, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Banjarmasin Mendata Setengah dari Wilayahnya Masuk dalam Kawasan Kumuh
1. Pelabuhan di Kalsel akan menerapkan program strategi nasional pencegahan korupsi
Kebijakan tersebut terkait dengan pada 2023 pelabuhan di Kalsel akan menerapkan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sehingga diwajibkan menggunakan pelayanan sistem digital.
Agustinus memaparkan, kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan pencegahan korupsi di pelabuhan seluruhnya diawasi oleh sistem digital.
“Setelah kebijakan ini berlaku, kapal yang beroperasi di pelabuhan hanya yang terdaftar di Kapal Laut Indonesia sedangkan kapal rakyat harus dialihstatuskan dulu karena legalitas nya hanya sebagai kapal sungai,” katanya.
Agustinus menuturkan perubahan status tersebut diberlakukan agar para masyarakat pemilik kapal sungai tetap dapat beroperasi di pelabuhan.
Baca Juga: Penyakit Diabetes yang Mengancam Masyarakat Banjarmasin