TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapal Rakyat Disulap Alih Status Menjadi Kapal Laut di Kalsel

Alih status kapal sungai menjadi kapal laut

Ilustrasi suasana sore hari menjelang malam di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan. (dok. DJPL Kemenhub)

Banjarmasin, IDN Times - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banjarmasin resmi meluncurkan program dari pemerintah pusat yakni mengalihstatuskan Kapal Pelayaran Rakyat (Kapal Sungai) menjadi Kapal Laut Indonesia.

“Tahun ini kapal sungai statusnya tidak dapat lagi beroperasi di pelabuhan, karena kita menerapkan kebijakan pemerintah pusat,” kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun di Kota Banjarmasin dilaporkan Antara, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: Banjarmasin Mendata Setengah dari Wilayahnya Masuk dalam Kawasan Kumuh

1. Pelabuhan di Kalsel akan menerapkan program strategi nasional pencegahan korupsi

Ilustrasi Infrastruktur (Pelabuhan) (IDN Times/Arief Rahmat)

Kebijakan tersebut terkait dengan pada 2023 pelabuhan di Kalsel akan menerapkan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sehingga diwajibkan menggunakan pelayanan sistem digital.

Agustinus memaparkan, kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan pencegahan korupsi di pelabuhan seluruhnya diawasi oleh sistem digital.

“Setelah kebijakan ini berlaku, kapal yang beroperasi di pelabuhan hanya yang terdaftar di Kapal Laut Indonesia sedangkan kapal rakyat harus dialihstatuskan dulu karena legalitas nya hanya sebagai kapal sungai,” katanya.

Agustinus menuturkan perubahan status tersebut diberlakukan agar para masyarakat pemilik kapal sungai tetap dapat beroperasi di pelabuhan.

2. Kapal sungai tidak dapat mengakses layanan digital

Ilustrasi pelabuhan. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Ia menyebutkan, kapal sungai atau yang sering disebut Kapal Tiung tidak dapat mengakses layanan digital di pelabuhan sehingga solusinya adalah beralih status menjadi Kapal Laut dan setelah terdaftar akan memiliki akses aplikasi untuk menggunakan layanan digital.

Menurutnya, para pemilik kapal sungai selama ini tidak ada kendala ketika beroperasi bongkar muat barang baik di pelabuhan maupun di dermaga sungai.

Namun ia mengatakan, setelah ada perubahan kebijakan maka perlu penyesuaian agar para pemilik kapal rakyat (kapal tiung) nantinya tidak lagi terhalang kebijakan dan dapat beraktivitas seperti biasanya.

Baca Juga: Penyakit Diabetes yang Mengancam Masyarakat Banjarmasin

Berita Terkini Lainnya